Ads

Komisi C DPRD Jatim Tekankan Penguatan Hukum dan Pemanfaatan Aset Daerah

Liputanjatim.com — Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Adam Rusydi, menegaskan pentingnya pengamanan serta optimalisasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak berpindah tangan atau hilang akibat sengketa hukum.

“Ini artinya kita harus betul-betul mempelajari aspek hukum aset-aset kita. Jangan sampai kita dengan mudah kehilangan aset dan harus kalah di persidangan,” kata Adam di Surabaya, Jumat, (30/1/2026).

Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah aset Pemprov Jatim yang kalah dalam proses gugatan perdata di beberapa wilayah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik sekaligus kerugian daerah apabila tidak ditangani secara serius dan komprehensif.

Berdasarkan data Komisi C DPRD Jatim, total aset milik Pemprov Jatim tercatat sebanyak 4.815 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.902 bidang telah dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, 1.500 bidang disewakan, serta 411 bidang masih berstatus aset idle atau aset potensial.

Untuk mendorong pemanfaatan aset daerah, Komisi C DPRD Jatim telah melakukan koordinasi melalui rapat desk aset bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Upaya ini bertujuan mendorong intensifikasi pemanfaatan aset di masing-masing OPD, termasuk optimalisasi aset yang berada di lokasi strategis.

“Kalau memang sudah tidak ada lagi aset yang bisa disewakan, masih ada peluang lain, misalnya pemasangan reklame di titik-titik strategis,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Adam menegaskan, Komisi C mendorong percepatan pemanfaatan aset daerah agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, aset daerah tidak seharusnya hanya menjadi beban pemeliharaan, tetapi juga harus mampu menghasilkan nilai ekonomi.

Ia mencontohkan pemanfaatan aset di sektor koperasi yang dinilai berhasil, seperti lapangan tenis dan bulu tangkis yang kini disewakan melalui aplikasi digital dan terintegrasi dengan salah satu aplikator.

Selain optimalisasi, Komisi C DPRD Jatim juga menyoroti pentingnya penguatan aspek hukum terhadap aset-aset daerah yang bermasalah. Legislator dari daerah pemilihan Sidoarjo ini meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim untuk memaksimalkan pengelolaan aset, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi penyewaan aset milik daerah.

Menurutnya, aplikasi tersebut akan efektif sepanjang dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha. DPRD Jatim bersama BPKAD pun telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Jawa Timur dengan melibatkan pengusaha lokal, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru