Ini 11 Daerah Dengan Nilai UMK Tidak Naik di Jatim

UMK 2021 telah ditetapkan

Liputanjatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 untuk seluruh Kabupaten dan Kota di seluruh Jatim.

“Jadi setelah kita rapatkan bersama dengan Dewan Pengupahan Jatim mewakili unsur buruh, pekerja hingga Apindo unsur pengusaha. Bu Gubernur telah memutuskan UMK tahun 2021 yang terbaik bagi semua kalangan baik itu buruh, pekerja dan pengusaha,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mewakili Gubernur Khofifah, Minggu (22/11/2020) malam.

(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/pln-jatim-himbau-masyarakat-aktif-lapor-jika-ada-potensi-bahaya/)

Sementara itu, Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo mengatakan, dari 38 Kabupaten dan Kota, ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tetap seperti UMK 2020.

“Ada 11 kabupaten/kota yang UMK tetap sama seperti tahun 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang,” beber Estu.

Berikut rincian 11 Kabupaten/Kota yang UMK-nya tetap sama seperti tahun 2020:

1. Jombang UMK Tahun 2020 Rp 2.654.095,87

2. Tuban UMK Tahun 2020 Rp Rp 2.532.234,77

3. Jember UMK Tahun 2020 Rp 2.355.662,90

4. Banyuwangi UMK Tahun 2020 Rp 2.314.278,87

5. Lumajang UMK Tahun 2020 Rp 1.982.295,10

6. Bondowoso UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75

7. Bangkalan UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75

8. Nganjuk UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75

9. Sumenep UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75

10. Kota Madiun UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75

11. Sampang UMK Tahun 2020 Rp 1.913.321,73

Sementara untuk UMK paling tertinggi masih milik Surabaya dengan nilai Rp 4.300.479,19. UMK terendah ada di 6 daerah di Jatim. Yakni, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan, dan Sampang.

Sementara 5 daerah dengan nilai UMK diatas Rp 4 juta, diantaranya:

1. Surabaya Rp 4.300.479,19

2. Gresik Rp 4.297.030,51

3. Sidoarjo Rp 4.293.581,85

4. Pasuruan Rp 4.290.133,19

5. Mojokerto Rp 4.279.787,17

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here