Liputanjatim.com – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Pacitan dipastikan batal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Juni 2026. Pelaksanaan Pilkades resmi ditunda hingga tahun 2027 akibat kendala sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Penundaan tersebut menyusul baru diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa pada Maret 2026 lalu. Kondisi itu membuat pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades sebagai payung hukum teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Anggota Komisi I DPRD Pacitan, Ririn Subiyanti, mengatakan keputusan penundaan diambil guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, jika Pilkades tetap dipaksakan digelar tahun ini, masih terdapat kekosongan aturan penting, terutama terkait mekanisme pemilihan calon tunggal.
“Alhamdulillah, proses pembahasan Raperda Pilkades dapat dilanjutkan kembali setelah sekian lama kita tunggu terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Karena memang PP ini merupakan dasar utama penyusunan regulasi di daerah,” ujar Ririn saat memberikan keterangan pada Senin (11/5/2026).
Meski terbitnya PP tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah, Ririn menyebut waktu menuju tahapan Pilkades Juni 2026 sudah terlalu sempit untuk menyelesaikan seluruh rangkaian regulasi, mulai dari Perda hingga Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan bersama DPRD sepakat memanfaatkan masa penundaan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades, baik dari sisi anggaran maupun penciptaan kondisi keamanan yang kondusif.
“Saya berharap dengan tertundanya pelaksanaan pilkades serentak ini, pelaksanaannya nanti akan lebih disiapkan dari berbagai aspek. Mulai regulasi, anggaran, hingga cipta kondisi agar tetap kondusif dan demokratis,” tegas politisi perempuan tersebut.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Pacitan juga menyoroti dampak penundaan terhadap bertambahnya jumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa di sejumlah wilayah. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para Plt agar pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal hingga terpilihnya kepala desa definitif pada 2027 mendatang.
“Terkait Plt kades yang otomatis semakin bertambah, ini juga perlu ditata dan dievaluasi dengan baik,” tutupnya.
