Liputanjatim.com – Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk registrasi SIM card secara ilegal. Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang ditangkap di wilayah Bali dan Kalimantan Selatan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kemajuan teknologi digital turut meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku kejahatan siber.
“Perlindungan data pribadi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas keamanan dan privasi,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah personel DitresSiber menemukan aktivitas mencurigakan dari situs FastSim yang menawarkan layanan kode OTP dengan harga murah. Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap jaringan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, sindikat tersebut berhasil kami ungkap,” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers, Selasa (12/5/26).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DBS diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pemilik website FastBit serta program modem pool manager yang digunakan untuk menjual kode OTP dari SIM card hasil registrasi menggunakan identitas milik orang lain. Adapun tersangka IGVS bertugas mengelola layanan pelanggan dan stok OTP. Sementara tersangka MA melakukan registrasi ribuan SIM card memakai data NIK dan KK yang diperoleh secara ilegal melalui aplikasi bernama “Script”.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, dan 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
