Liputanjatim.com – Rumah peninggalan KH M. Anwar Zain di Jalan Kalibutuh 132 A, Surabaya, resmi dijual oleh keluarga. Rumah dua lantai seluas 371 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 297 meter persegi itu dipasarkan seharga Rp 5 miliar. Hasil penjualannya akan dibagikan kepada 10 anak almarhum sesuai ketentuan waris syariah.
Di pagar rumah tersebut terpasang banner bertuliskan besar “Dijual Rumah” lengkap dengan penawaran bonus umrah untuk dua orang. Saat ini, rumah yang menjadi saksi perjalanan dakwah Ketua pertama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur itu masih dihuni tiga anak perempuan KH Anwar Zain.
KH Anwar Zain dikenal sebagai Ketua PWM Jatim terlama dengan masa kepemimpinan selama lima periode, yakni 1968-1971, 1971-1974, 1974-1978, 1978-1985, dan 1985-1990. Namun periode terakhirnya tidak tuntas karena beliau wafat terlebih dahulu.
“Kami mau jual rumah ini untuk dibagi kepada 10 anak almarhum,” ujar Elok Nurrochmi, anak kesembilan KH Anwar Zain, saat ditemui PWMU.CO, Ahad (17/5/2026).
Saat dikunjungi, suasana rumah tampak tenang dan cenderung sepi. Di teras hanya terlihat dua sepeda motor terparkir, sementara beberapa kursi sofa tertata sederhana di ruang depan terbuka yang biasa digunakan menerima tamu.
Rumah tersebut tidak menampilkan kemewahan. Bangunannya sederhana tanpa ornamen mencolok, justru memancarkan kesan bersahaja yang menggambarkan gaya hidup generasi lama Muhammadiyah yang sederhana dan fungsional.
Sebelum pandemi COVID-19, lantai dua rumah sempat dimanfaatkan untuk kegiatan les sempoa. Namun aktivitas itu berhenti sejak pandemi melanda dan hingga kini belum kembali digunakan.
Di bagian dalam rumah, lorong-lorong tampak sunyi dengan dua foto KH Anwar Zain terpajang di dinding ruang tengah. Foto-foto itu menjadi penanda sejarah bahwa rumah tersebut pernah dihuni tokoh Muhammadiyah Jawa Timur yang mengabdikan hidupnya untuk dakwah dan organisasi.
Elok mengatakan rencana penjualan rumah telah lama dimusyawarahkan keluarga. Dalam setahun terakhir, banner penjualan mulai dipasang di depan rumah sebagai bagian dari upaya menjual aset warisan tersebut.
“Sudah banyak orang yang datang ke sini, namun sampai sekarang harganya belum cocok,” tutur Elok.
Keputusan menjual rumah diambil melalui musyawarah keluarga agar pembagian warisan dapat dilakukan secara adil sesuai syariat Islam.
Meski dipasarkan Rp 5 miliar, rumah itu dinilai memiliki nilai sejarah tinggi bagi perjalanan Muhammadiyah Jawa Timur, khususnya pada masa awal perkembangannya.
Saat ditanya mengenai aktivitas ekonomi keluarga, Elok menjawab singkat, “Pokoknya ada.”
Elok berharap rumah tersebut segera mendapat pembeli, dan ia mengaku lebih bersyukur jika pembelinya berasal dari kalangan Muhammadiyah.
“Saya sangat bersyukur kalau yang membeli dari Muhammadiyah,” ucapnya.
KH M. Anwar Zain lahir pada 1916 dan menikah dengan Siti Solihah yang lahir pada 1922. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai 13 anak, namun tiga di antaranya wafat saat masih kecil.
Ke-13 anak tersebut yakni Siti Zakiyah, Ach. Farid, Ach. Fananie, Markum Al Muhammadi, Sri Qudsi Utami, Sri Laili Sulasi, Ach. Sauqi, Siti Aisyah, Chusnal Aini, Siti Alifah, Nuri Rudyati, Elok Nurrochmi, dan Ahmad Fuadi.
Saat ini, dari seluruh anak KH Anwar Zain, hanya lima yang masih hidup dan semuanya perempuan, yaitu Sri Laili Sulasi, Siti Aisyah, Siti Alifah, Nuri Rudyati, dan Elok Nurrochmi.
