Usai Perry Warjiyo Mundur, DPR Siapkan Uji Kelayakan Calon Gubernur BI
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, meminta calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memiliki kredibilitas yang kuat dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, serta memperkuat kebijakan moneter nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI yang telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Fauzi, sosok yang akan memimpin bank sentral ke depan juga harus mampu menjaga independensi Bank Indonesia sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Fauzi di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Fauzi menegaskan Komisi XI DPR menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri.
Menurutnya, proses pengisian jabatan Gubernur BI harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Ia mengatakan Komisi XI DPR akan menjalankan fungsi konstitusional dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI yang diajukan Presiden.
“Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur BI secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” ujarnya.
Fauzi memastikan proses seleksi di DPR akan dilakukan secara transparan dan profesional guna mendapatkan figur yang memiliki kompetensi, integritas, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Presiden juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry Warjiyo selama tujuh tahun memimpin bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.