Limbah Dapur MBG Disorot, DPRD Ponorogo Dorong Sanksi Tegas
PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait kepatuhan terhadap standar sanitasi dan pengelolaan limbah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menegaskan keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, seluruh pengelola dapur wajib mematuhi regulasi teknis agar tidak menimbulkan risiko kesehatan.
“Ini urusan keselamatan anak-anak. Jangan sampai ada kasus keracunan atau masalah lain gara-gara pengelolaannya asal-asalan. Semua regulasi teknis wajib dipatuhi,” ujar Agung, Selasa (28/7/2026).
Agung juga menyoroti pentingnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Ia menegaskan limbah cair dari dapur MBG tidak boleh dibuang sembarangan hingga mencemari lingkungan dan mengganggu warga sekitar.
Pernyataan tersebut menyusul temuan dugaan pembuangan limbah berbau menyengat dari dapur MBG di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, yang dikelola Yayasan Damadika Jawa Timur ke saluran drainase permukiman.
“IPAL-nya harus benar-benar sesuai standar. Jangan sampai limbahnya justru mengganggu masyarakat. Ini menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama BGN telah mengumpulkan para pengelola SPPG.
Dari hasil evaluasi, belasan dapur MBG sempat dihentikan sementara atau disuspensi karena belum memenuhi standar IPAL dan ketentuan teknis lainnya.
Agung meminta BGN memberikan sanksi lebih tegas terhadap pengelola yang tetap melanggar setelah dikenai sanksi.
“Kalau sudah disuspensi tapi tetap melanggar dan IPAL-nya bikin pencemaran, jangan cuma diberi peringatan lagi. BGN harus tegas. Kalau tidak sanggup memenuhi standar lingkungan, lebih baik ditutup permanen,” katanya.
Selain pengelolaan limbah, Agung mengingatkan pengelola dapur MBG agar mematuhi standar operasional dengan menggunakan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk proses memasak demi menjaga kualitas makanan yang disajikan.
Dalam waktu dekat, Komisi C DPRD Ponorogo bersama pemerintah daerah berencana menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah dapur MBG untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
Ia juga meminta BGN rutin melakukan pengawasan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.