DPR RI Soroti Celah Lobi Dana Bagi Hasil Daerah, Desak Kemendagri Terlibat Penuh
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga penetapan akhir Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, keterlibatan penuh Kemendagri diperlukan untuk menciptakan tata kelola penyaluran DBH yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Desakan tersebut disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai selama ini peran Kemendagri cenderung berada di hilir proses pengambilan keputusan, sementara kewenangan utama berada di Kementerian Keuangan.
Kondisi tersebut, kata Khozin, berpotensi menimbulkan ruang abu-abu dalam penetapan DBH serta membuka peluang munculnya praktik lobi dari sejumlah daerah untuk memperoleh porsi dana yang lebih besar.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, tidak mengherankan apabila muncul praktik lobi-lobi untuk meningkatkan DBH suatu daerah. Tentu kondisi seperti ini tidak kita kehendaki dalam upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang sehat,” ujar Khozin, pada Kamis.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kemendagri memiliki fungsi strategis sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, kementerian tersebut semestinya terlibat secara menyeluruh dalam proses pengelolaan Dana Bagi Hasil, bukan hanya pada tahap pelaksanaan.
Khozin juga menyoroti belum sinkronnya sistem data antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
Perbedaan instrumen yang digunakan, termasuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dinilai menimbulkan keterputusan kelembagaan yang berdampak pada proses penyaluran DBH.
Menurut legislator asal Jawa Timur itu, integrasi data menjadi langkah penting untuk memastikan penetapan Dana Bagi Hasil didasarkan pada indikator yang objektif dan terukur.
Ia mendorong agar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kementerian terkait segera membangun sistem data yang terintegrasi.
Dengan demikian, penentuan alokasi DBH dapat mengacu pada parameter yang sama, seperti potensi sumber daya alam, kinerja pemerintah daerah, serta tingkat serapan anggaran.
Khozin berharap pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil agar hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah semakin adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Sudah saatnya ada pembenahan menyeluruh agar mekanisme Dana Bagi Hasil lebih adil, transparan, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Menurut Khozin, reformasi tata kelola DBH menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan pemerintah daerah terhadap sistem transfer keuangan nasional sekaligus memastikan distribusi anggaran benar-benar dilakukan secara objektif sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.