Iklan
Nasional

Fraksi PKB Perkuat Perlindungan Buruh Lewat RUU Ketenagakerjaan

Oleh Pamela 44 dibaca
Add on Google 💬

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Ruang Rapat Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi organisasi buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Dalam audiensi itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan komitmen partainya untuk memperjuangkan penguatan pelindungan hak-hak pekerja melalui revisi regulasi ketenagakerjaan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja yang masih menjalani masa percobaan atau probation.

Menurutnya, pekerja harus memperoleh pelindungan sejak hari pertama bekerja agar tidak ada celah yang dapat merugikan mereka apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun persoalan ketenagakerjaan lainnya.

“Semangat kita sama, bagaimana revisi undang-undang ini benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi buruh dan pekerja, sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas bagi para pengusaha,” ujar Nihaya.

Nihayatul mengungkapkan, pengalamannya mengawal kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja dalam masa probation menjadi salah satu alasan pentingnya aturan tersebut dimasukkan ke dalam undang-undang.

Dalam kasus itu, pekerja tetap memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp200 juta karena telah terdaftar sebagai peserta sejak awal bekerja.

Ia menyebut, melalui perjuangan Fraksi PKB bersama delapan fraksi lainnya di DPR, ketentuan mengenai pelindungan pekerja pada masa probation telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak yang sama sejak mulai bekerja.

Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyampaikan Fraksi PKB telah merumuskan 16 isu strategis yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Sejumlah isu tersebut meliputi pembatasan sistem outsourcing, perbaikan sistem pengupahan yang berkeadilan, menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir, pelindungan bagi pekerja gig economy, hingga penguatan hak pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Enam belas isu tersebut menjadi prioritas perjuangan Fraksi PKB. Prinsipnya, seluruh substansi yang kami dorong bertujuan memperkuat pelindungan hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia tanpa mengabaikan iklim investasi dan kepastian berusaha,” kata Zainul.

Legislator asal Sukabumi itu menambahkan, Fraksi PKB akan terus membuka ruang dialog dengan organisasi buruh, kalangan pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan berjalan secara partisipatif.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif, mampu menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengurangi kepastian berusaha.

“Kami berkomitmen menerima masukan semua pemangku kepentingan agar produk UU Ketenagakerjaan kian sempurna dan menyejahterakan buruh,” pungkasnya.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar