Iklan
Kriminal

Kades di Pasuruan Korupsi PTSL Rp1,1 Miliar, Kejari Sita Kebun Apel 5.800 Meter

Oleh Pamela 34 dibaca
Add on Google 💬

PASURUAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita aset berupa kebun apel seluas 5.800 meter persegi di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Aset senilai sekitar Rp900 juta itu diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2022–2023.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah menjerat tiga orang tersangka.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan agar tidak dialihkan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, mengatakan penyitaan dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan untuk memastikan status hukum aset tersebut.

Di lokasi, tim juga memasang tanda bahwa kebun apel tersebut berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Kami bersama BPN memastikan aset kebun apel ini telah disita Kejari Kabupaten Pasuruan, agar ke depan tidak bisa pindah tangan lagi,” ujar Ferry, Rabu (29/7/2026).

Ferry menjelaskan, penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap aliran dana hasil dugaan korupsi dan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti di persidangan.

Sebelum menyita kebun apel tersebut, penyidik telah lebih dulu mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam eksemplar sertifikat tanah serta uang tunai sebesar Rp162.540.000 dari para tersangka.

Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari berkas penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat Tanah Kas Desa (Pokmas TKD), dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar pada pelaksanaan Program PTSL di Desa Wonosari selama periode 2022 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang berhasil dikumpulkan melalui dugaan pungli tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IHS, HTW, dan BC langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bangil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan program pelayanan publik seperti PTSL.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar