Iklan
Nasional

MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Oleh Abdullah AT 17 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (30/7/2026), MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan dan wajib dipisahkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026. Sementara pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus ditempatkan di luar anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Alokasi anggaran pendidikan 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk Program MBG,” ujar Enny.

Menurut MK, memasukkan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan telah memperluas makna norma dalam UU APBN 2026 sehingga berpotensi mengganggu pemenuhan ketentuan mandatory spending sektor pendidikan serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Karena itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyesuaikan struktur APBN agar anggaran MBG memiliki pos tersendiri. Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028 mengingat proses penyusunan anggaran membutuhkan waktu.

Untuk APBN 2027 yang masih dalam tahap penyusunan, MK masih membuka peluang MBG tetap berada dalam anggaran pendidikan, sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar Program MBG. Bahkan, jika memungkinkan, penyesuaian tersebut dapat mulai diterapkan sejak APBN 2027.

Senada, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai Program MBG semestinya dibiayai melalui pos anggaran tersendiri karena cakupannya yang luas dan membutuhkan pendanaan besar.

“Program MBG seharusnya dibiayai secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Daniel.

MK juga menegaskan penjelasan suatu pasal tidak boleh menambah atau memperluas substansi norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Atas dasar itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk APBN 2026, namun tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk memasukkan anggaran Program MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Penulis

Abdullah AT

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar