Iklan
Nasional

Bersih-bersih BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai

Oleh Pamela 36 dibaca
Add on Google 💬

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas untuk membersihkan internal lembaganya dari berbagai pelanggaran disiplin hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Sebanyak 261 pegawai non-ASN resmi diberhentikan sebagai bagian dari upaya pembenahan di tubuh BGN.

Keputusan tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan pemberhentian itu merupakan hasil evaluasi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan pegawai.

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono, Senin.

Menurutnya, pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian beragam, mulai dari ketidakdisiplinan, keterlibatan dalam judi online, hingga dugaan penyalahgunaan uang.

“Non-ASN pelanggarannya judi online, tidak disiplin, ngentit uang,” tegasnya.

Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Mereka berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan apabila terbukti bersalah.

Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Terhadap mereka, BGN akan menjatuhkan sanksi berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan sesuai tingkat pelanggaran.

Sudaryono menegaskan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus bekerja secara profesional, jujur, dan bebas dari praktik korupsi.

Ia mengingatkan bahwa setiap kepala SPPG yang meminta biaya tambahan atau fee ilegal kepada yayasan maupun mitra penyalur MBG dapat dikategorikan sebagai tindak gratifikasi.

“Kepala dapur manapun manakala mereka meminta fee tambahan kepada yayasan atau mitra itu adalah tindak gratifikasi. Jika ada mitra merasa diperlakukan tidak adil, silakan laporkan kepada kami,” katanya.

Sudaryono juga menyoroti proses pengadaan bahan makanan yang harus dilakukan secara objektif dan transparan.

Ia menegaskan praktik mark-up harga maupun penerimaan imbalan dari pemasok merupakan bentuk pelanggaran yang tidak akan ditoleransi.

“Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend. Kami tidak ingin pelanggaran satu atau dua oknum merusak citra banyak orang yang selama ini bekerja keras dan jujur,” pungkasnya.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar