Iklan
Nasional

Lindungi Hak Konsumen, MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Oleh Pamela 14 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Permohonan diajukan oleh pengemudi ojek online (Ojol), Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix.

Mereka menilai belum ada perlindungan hukum bagi konsumen ketika sisa kuota internet hangus setelah masa berlaku paket berakhir, meski layanan tersebut telah dibayar.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persetujuan pengguna terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan manfaat ekonomi yang menjadi hak konsumen.

Hubungan antara operator dan pelanggan memang bersifat kontraktual, namun tetap harus berlandaskan prinsip itikad baik, kepatutan, dan perlindungan hukum yang adil.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan sisa kuota yang belum digunakan merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi yang harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies.

MK juga menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, pengaturan tarif dan skema layanan tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan komersial operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada pengguna.

Sebagai konsekuensi putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan terhadap sisa kuota, seperti fitur rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme perlindungan lain sesuai karakteristik layanan.

Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang transparan mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, syarat penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi, menambahkan bahwa sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” kata Liliek.

Oleh sebab itu, lanjutnya, manfaat layanan yang belum dinikmati harus dipandang sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang mendapat perlindungan hukum.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan ini sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar