Beri 22 Catatan, Fraksi PKB Kota Malang Pilih Abstain di Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
MALANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menyatakan sikap abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).
Sikap tersebut diambil setelah Fraksi PKB menyampaikan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dituangkan dalam 22 catatan strategis.
Fraksi menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Beberapa persoalan yang menjadi sorotan di antaranya besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), masih banyaknya jabatan strategis yang belum terisi, penyelesaian persoalan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, hingga pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengatakan sikap abstain bukan merupakan bentuk penolakan terhadap jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab politik untuk mendorong perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Sikap abstain yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi PKB untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Masih banyak persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan, mulai dari kualitas perencanaan anggaran, pelayanan publik, pengisian jabatan, hingga keberpihakan terhadap masyarakat kecil,” ujar Wafi, Senin.
Menurut Wafi, kritik yang disampaikan Fraksi PKB merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tidak berhenti sebagai catatan semata, melainkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkot Malang dalam memperbaiki berbagai sektor pelayanan.
“Kami ingin pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan merupakan aspirasi publik yang harus ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan Kota Malang yang semakin maju dan berkeadilan,” katanya.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian khusus terhadap percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, penyelesaian relokasi Pasar Gadang dan Pasar Blimbing, evaluasi pengelolaan Malang Creative Center (MCC), peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih, serta peningkatan kesejahteraan guru ngaji, marbot, ketua RT, ketua RW, dan anggota Linmas.
Meski memilih abstain dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi PKB menegaskan akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan setiap kebijakan Pemerintah Kota Malang berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.