Barang Bukti 3,37 Ton Bunga Cannabinoid dari Thailand di Gresik, BNN Ungkap Faktanya!
Liputanjatim – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan upaya penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional. Barang haram yang didatangkan dari Thailand itu disamarkan sebagai produk lateks impor untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam operasi itu, petugas menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara, termasuk seorang warga negara asing (WNA).
Sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, juga diketahui digunakan sebagai lokasi penyimpanan sebelum barang diedarkan.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap sindikat narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia.
Selain melakukan penindakan di Gresik, BNN juga mengembangkan penyelidikan ke Purwakarta, Jawa Barat, dan Jakarta untuk menelusuri mata rantai distribusi jaringan tersebut.
“Sindikat ini menggunakan modus penyamaran sebagai produk lateks impor untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan melalui sinergi BNN, Bea Cukai, dan Polri,” ujar Suyudi dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto kuncup bunga cannabinoid.
Seluruh barang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan dokumen impor yang telah dimanipulasi sehingga tampak sebagai produk lateks.
“Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dengan peran yang berbeda-beda. Salah satunya merupakan warga negara asing, sementara gudang di Gresik dijadikan tempat penyimpanan sebelum barang diedarkan,” jelasnya.
BNN menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh dua buronan yang berada di luar negeri, yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZI alias J. Keduanya kini masih dalam pengejaran.
“Kasus ini menunjukkan jaringan narkotika internasional terus mengubah modus operandi dengan memanfaatkan jalur perdagangan. Kami akan terus memburu para pengendalinya hingga tuntas,” tegas Suyudi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan kuncup bunga cannabinoid tersebut tidak akan dipasarkan dalam bentuk mentah.
Barang itu rencananya akan diolah terlebih dahulu menjadi bahan baku cairan rokok elektrik (vape) sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bunga cannabinoid ini rencananya akan diolah menjadi bahan baku rokok elektrik atau vape sebelum diedarkan ke pasar Indonesia,” ujar Aswin.
Menurut BNN, pengungkapan kasus ini menjadi indikasi bahwa sindikat narkotika internasional terus mengembangkan strategi baru dengan memanfaatkan jalur perdagangan legal dan dokumen kepabeanan untuk menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar.
BNN menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu para pengendali utama yang diduga berada di luar negeri.