Iklan
Jatim

Rumah Kinasih Blitar Jadi Salah Satu Rujukan Pematangan Raperda Disabilitas

Oleh Abdullaah AT 27 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Komisi E DPRD Jawa Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengunjungi Rumah Kinasih Mandiri di Kabupaten Blitar.

Rombongan anggota Komisi E mempelajari model pemberdayaan penyandang disabilitas yang dinilai berhasil mengintegrasikan rehabilitasi sosial dengan penguatan ekonomi.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mengatakan Rumah Kinasih menunjukkan bahwa penyandang disabilitas tidak cukup hanya menerima bantuan sosial, tetapi juga harus diberdayakan agar mampu hidup mandiri melalui peningkatan keterampilan dan kesempatan bekerja.

“Kami ingin Raperda ini tidak hanya mengatur perlindungan, tetapi juga memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk mandiri melalui pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan ekonomi,” kata Hikmah.

Dalam kunjungan kerja tersebut, mereka melihat langsung berbagai program pemberdayaan yang dijalankan Rumah Kinasih, mulai dari rehabilitasi sosial hingga pengembangan usaha Batik Ciprat dan berbagai produk kreatif yang seluruh proses produksinya melibatkan penyandang disabilitas. Produk-produk tersebut bahkan telah dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa Timur sehingga memberikan nilai ekonomi bagi para penerima manfaat.

Menurut Hikmah, model seperti ini perlu diperluas di Jawa Timur karena terbukti mampu meningkatkan kepercayaan diri sekaligus kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.

“Rumah Kinasih membuktikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk berkarya jika diberi ruang, pendampingan, dan kesempatan,” ujarnya.

Komisi E juga menemukan masih rendahnya keterlibatan keluarga dalam proses rehabilitasi. Sebagian penerima manfaat bahkan sudah lama tidak dikunjungi keluarganya. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius karena dukungan keluarga merupakan bagian penting dalam proses pemulihan sosial dan psikologis penyandang disabilitas.

“Keberhasilan rehabilitasi tidak bisa hanya dibebankan kepada lembaga sosial. Keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah harus hadir bersama membangun ekosistem yang inklusif,” tegas Hikmah.

Selain itu, Komisi E menilai peran media massa dan media sosial juga sangat penting dalam menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas. Edukasi yang berkelanjutan dinilai dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkarya serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

Komisi E juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, lembaga kesejahteraan sosial, dan satuan pendidikan untuk membuka akses pelatihan kerja maupun kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Langkah tersebut dinilai akan memperkuat implementasi Raperda yang tengah disusun.

Hikmah menegaskan, hasil kunjungan ke Rumah Kinasih akan menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan Raperda Disabilitas.

“Kami berusaha membangun regulasi yang tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi mampu menciptakan sistem perlindungan dan pemberdayaan yang berkelanjutan sehingga hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.

Penulis

Abdullaah AT

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar