Iklan
Jatim

DPRD Jatim Dukung Tes HIV Calon Pengantin untuk Cegah Penularan dalam Keluarga

Oleh Abdullaah AT 15 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur menilai pemeriksaan HIV bagi calon pengantin menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan penularan HIV/AIDS di lingkungan keluarga. Hal itu menyusul ditemukannya 22 calon pengantin di Kabupaten Sidoarjo yang dinyatakan positif HIV hingga Juni 2026 melalui proses skrining kesehatan pranikah.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mengatakan temuan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Dari total 22 calon pengantin yang terdeteksi positif HIV, sebanyak 12 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan.

Menurut Hikmah, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan masih tingginya kasus HIV di Jawa Timur. Namun, bagi pihak yang selama ini mengikuti perkembangan penanganan HIV/AIDS, angka tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan.

“Hasil ini bisa dibilang mengejutkan bagi mereka yang tidak paham bahwa memang prevalensi HIV/AIDS Jawa Timur itu meningkat. Tapi bagi yang sudah terbiasa di isu ini, sepertinya hasil ini tidak mengejutkan,” ujar Hikmah kepada Radar Surabaya, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai keberhasilan mengidentifikasi kasus HIV pada calon pengantin justru menjadi indikator bahwa upaya deteksi dini berjalan efektif. Dengan mengetahui status kesehatan sebelum menikah, potensi penularan kepada pasangan dapat dicegah lebih awal.

“Memang tracing atau upaya untuk memeriksa status HIV calon pasangan ini sangat-sangat bagus. Ini langkah mitigatif yang luar biasa. Kalau dilaksanakan dengan disiplin tinggi di semua tempat, insyaallah prevalensi HIV dari penularan antar pasangan itu bisa diminimalisir,” tegasnya.

Politisi PKB tersebut menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, pasangan yang akan menikah belum sepenuhnya mengetahui riwayat kesehatan maupun perilaku masing-masing. Karena itu, tes HIV menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada kedua calon mempelai.

“Karena saat pasangan menikah, satu sama lain belum tentu tahu, belum tentu mengetahui dengan pasti sejarah pasangannya masing-masing. Sejarah dan perilaku harian pasangannya masing-masing itu belum tentu diketahui dengan pasti,” katanya.

Hikmah menegaskan bahwa pemeriksaan HIV sebelum pernikahan seharusnya dipahami sebagai bentuk perlindungan hak calon pasangan, bukan sekadar tambahan persyaratan administrasi.

“Karenanya, kewajiban tes HIV ini sangat membantu, sekalipun banyak yang merasa keberatan karena dianggap menambah beban. Tapi saya pikir ini hak kita, hak-hak calon pasangan, baik itu laki-laki maupun perempuan, untuk terlindungi dari bahaya,” jelasnya.

Data yang ada menunjukkan tantangan penanganan HIV/AIDS di Jawa Timur masih cukup besar. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai kasus penyakit menurut provinsi dan jenis penyakit tahun 2025 yang diperbarui pada Februari 2026, Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus baru HIV/AIDS tertinggi di Indonesia.

Sepanjang 2025, ditemukan 10.612 kasus baru HIV/AIDS di Jawa Timur. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat yang mencatat 9.212 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 6.057 kasus. Sementara itu, DKI Jakarta berada di posisi berikutnya dengan 4.353 kasus, disusul Banten sebanyak 2.289 kasus.

Melihat kondisi tersebut, Hikmah mendorong agar upaya deteksi dini, edukasi kesehatan reproduksi, serta pemeriksaan HIV bagi kelompok berisiko dan calon pengantin terus diperluas. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menekan penyebaran HIV sekaligus menjaga kualitas kesehatan keluarga di masa depan.

Penulis

Abdullaah AT

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar