DPRD Jatim Desak Pemprov Perjuangkan Dana Pusat untuk Bayar Hak 35.680 Guru ASN
Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperjuangkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk menuntaskan kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Hingga kini, ribuan guru tersebut belum menerima komponen tambahan penghasilan dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Timur yang disampaikan kepada Ombudsman RI, total kekurangan pembayaran mencapai sekitar Rp274,57 miliar.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan pemerintah daerah harus lebih aktif memperjuangkan alokasi pendanaan dari pemerintah pusat agar hak para guru dapat segera dibayarkan.
“Maka sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui DAU sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Untari usai rapat Badan Anggaran DPRD Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (19/6/2026).
Persoalan ini sebelumnya disampaikan Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur saat audiensi dengan Komisi E DPRD Jatim pada 9 Juni 2026. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi E membawa persoalan itu ke forum Badan Anggaran dan TAPD untuk mencari solusi.
Menurut Untari, keterlambatan pembayaran tidak boleh terus berlarut karena menyangkut hak ribuan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak layanan pendidikan di Jawa Timur.
“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan kepada Ombudsman, belum terealisasinya pembayaran dipengaruhi sejumlah faktor teknis dan administratif. Mulai dari verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), koordinasi lintas instansi, hingga persoalan administrasi yang menyebabkan Jawa Timur tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan Jawa Timur juga menjelaskan kepada Ombudsman bahwa terdapat kendala dalam proses pengunggahan dokumen administrasi pada 10 Oktober 2025. Dampaknya, tambahan pagu DAU sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tidak masuk ke Jawa Timur.
Meski demikian, Untari menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan hak para guru segera dibayarkan, bukan mencari pihak yang harus disalahkan.
“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” ujarnya.
Komisi E DPRD Jawa Timur, lanjut Untari, akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran hingga ada kepastian penyelesaian.
“Ini bukan sekadar persoalan angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri serta mengajukan skema pendanaan melalui APBD. Namun hingga saat ini pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi puluhan ribu guru ASN tersebut masih menunggu kepastian sumber pendanaan.