DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan Inklusif Lewat Raperda Disabilitas
Liputanjatim.com – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Siti Mukiyarti, menegaskan DPRD Jatim berkomitmen menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Siti Mukiyarti menanggapi Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Disabilitas yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD Jatim.
“Komitmen kami menghadirkan pembangunan yang inklusif berkeadilan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga masyarakat khususnya bagi penyandang disabilitas,” kata Siti Mukiyarti, Senin (15/6/2026).
Menurut politisi PKB ini, secara prinsip Gubernur Jatim mendukung penuh penyusunan Raperda Disabilitas. Namun demikian, terdapat sejumlah masukan strategis yang dinilai penting untuk memperkuat substansi regulasi tersebut agar implementasinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di Jatim.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah perlunya mempertegas kewajiban penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada berbagai fasilitas publik.
“Mulai dari sarana dan prasarana umum, layanan transportasi, informasi dan komunikasi, hingga layanan digital yang kini menjadi kebutuhan utama masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaan kebijakan terkait disabilitas berjalan lebih terintegrasi. Upaya pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian penting, termasuk penguatan sistem pendataan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Siti Mukiyarti menjelaskan bahwa validitas data penyandang disabilitas menjadi faktor krusial dalam implementasi perda nantinya. Dengan data yang akurat, pemerintah akan memiliki dasar yang kuat dalam merumuskan program maupun kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, Raperda juga didorong untuk mengatur secara lebih jelas mekanisme penanganan pengaduan, perlindungan dari tindakan diskriminasi, serta penyediaan layanan pendampingan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Siti Mukiyarti menyambut baik masukan Pemprov Jatim terkait penguatan aspek ketenagakerjaan dalam Raperda tersebut. Menurutnya, perlindungan hak penyandang disabilitas di sektor pekerjaan perlu diperjelas melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur.
“Tetapi kami sangat sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur bahwa dalam penyusunan daripada perda disabilitas ini, beliau menyarankan dan memberikan masukan menambahkan bentuk penyelenggaraan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini di bidang pekerjaan sebagai termaktub dalam pasal 19 Raperda yaitu pemantauan dan evaluasi terhadap perda melalui kegiatan pemantauan pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas,” jelasnya.
Selain itu, Siti Mukiyarti juga meminta adanya penjelasan yang lebih rinci dalam Pasal 21 agar setiap perusahaan memiliki kewajiban yang jelas dalam memenuhi kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan yang kedua diperlukan penjelasan terhadap ketentuan pasal 21 itu bahwa Raperda memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pemenuhan kuota bagi penyandang disabilitas. Insya Allah dua masukan ini akan dibahas lah untuk nanti untuk penyempurnaan daripada Raperda disabilitas,” pungkasnya.