Iklan
Jatim

Komisi C DPRD Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Jatim Jadi Perda

Oleh Abdullaah AT 11 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Komisi C DPRD Jawa Timur menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan bersama pemerintah provinsi, manajemen perusahaan, tenaga ahli, serta kajian terhadap berbagai regulasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hermin, menjelaskan pembahasan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pembahasan secara mendalam bersama pihak eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda).

Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Hermin dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pembahasan melibatkan Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov Jatim, manajemen PT Jamkrida Jatim, serta tenaga ahli dengan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Hermin mengatakan penyertaan modal tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan perusahaan agar mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Jawa Timur.

“Raperda ini disusun dengan tujuan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi PT Jamkrida Jatim terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta perluasan akses keuangan bagi masyarakat Jawa Timur, terutama sektor mikro dan usaha kecil,” katanya.

Raperda tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Perda Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2025 mengenai perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.

Dalam pembahasannya, Komisi C menilai penyusunan regulasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama Pasal 333 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

“Selain itu, penyusunan Raperda ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya.

Salah satu poin utama dalam Raperda tersebut adalah penetapan modal dasar PT Jamkrida Jatim sebesar Rp600 miliar. Hingga saat ini, total penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp179,5 miliar.

“Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Adapun realisasi alokasi penyertaan modal pada tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional PT Jamkrida Jatim sebagai penerima penyertaan modal,” ungkap anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.

Komisi C juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi daerah. Karena itu, sebelum penyertaan modal dilakukan, pemerintah daerah wajib menyusun analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta rencana bisnis yang komprehensif.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mekanisme tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan dana publik yang disertakan benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial,” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan penyertaan modal wajib mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Gubernur juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan penyertaan modal tersebut.

“Komisi C menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan pemantauan berkala, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan BUMD, dan efektivitas pemanfaatan modal daerah,” kata Hermin.

Komisi C juga memastikan bahwa dividen yang diperoleh dari penyertaan modal tersebut akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Komisi C menilai pengaturan ini telah selaras dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh tahapan pembahasan yang telah dilakukan, Komisi C akhirnya merekomendasikan agar Raperda tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dari seluruh proses pembahasan yang telah dilakukan, Komisi C berkesimpulan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Raperda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan penguatan ekonomi rakyat,” jelas Hermin.

Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran PT Jamkrida Jatim dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus sejalan dengan visi pembangunan Jawa Timur yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Penulis

Abdullaah AT

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar