Minyakita Tetap Rp15.700, PKB Minta Distribusi Diawasi
Liputanjatim JAKARTA – Keputusan pemerintah membatalkan rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi merek Minyakita mendapat apresiasi dari kalangan parlemen.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
Dengan keputusan tersebut, HET Minyakita tetap berada di angka Rp15.700 per liter.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan belum ada penyesuaian harga karena sejumlah indikator, termasuk stabilitas harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), belum terpenuhi.
“Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang digunakan hampir setiap hari oleh rumah tangga maupun pelaku usaha kecil. Keputusan tidak menaikkan HET ini merupakan kabar baik yang dapat membantu menahan beban pengeluaran masyarakat,” kata Nasim di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Nasim, kebijakan mempertahankan harga Minyakita akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner yang sangat bergantung pada minyak goreng dalam kegiatan produksinya.
Ia menilai, jika harga minyak goreng subsidi mengalami kenaikan, biaya produksi UMKM akan meningkat dan berpotensi memaksa pelaku usaha menaikkan harga jual produk.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli konsumen dan berdampak pada omzet usaha.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Jangan sampai mereka harus menanggung tambahan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan pokok yang sebenarnya masih bisa dikendalikan,” tegasnya.
Meski mengapresiasi keputusan pemerintah, Nasim memberikan catatan terkait pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa di sejumlah daerah, Minyakita masih ditemukan dijual di atas HET, bahkan mencapai Rp20.000 per liter.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam rantai distribusi dan lemahnya pengawasan terhadap penyaluran minyak goreng subsidi.
Karena itu, Nasim meminta pemerintah tidak hanya mempertahankan HET di tingkat kebijakan, tetapi juga memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat di seluruh daerah.
“Pemerintah harus memastikan penyaluran Minyakita tepat sasaran dan tersedia dalam jumlah yang cukup.
Pengawasan harus diperketat sehingga tidak ada ruang bagi spekulan atau penimbun yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk meraup keuntungan berlebihan,” ujarnya.
Komisi VI DPR RI, lanjut Nasim, juga mendorong kementerian terkait bersama aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi maupun praktik penimbunan yang menyebabkan harga Minyakita melambung di pasaran.
Ia berharap kebijakan mempertahankan HET Minyakita dapat diikuti dengan pengawasan yang lebih efektif sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.