Iklan
Daerah

LSM Geruduk PLN Situbondo, Pertanyakan Blackout dan Tuntut Kompensasi Pelanggan

Oleh Pamela 5 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim SITUBONDO – Pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi selama 3 hingga 5 jam di sejumlah wilayah Kabupaten Situbondo memicu gelombang protes dari masyarakat. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kantor PT PLN UP3 Situbondo di Jalan Cempaka Nomor 35, Karangasem, Panarukan, Selasa (23/6/2026), untuk menyampaikan berbagai keluhan pelanggan.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah peralatan elektronik rumah tangga yang rusak, seperti kipas angin dan blender, sebagai simbol kerugian yang dialami pelanggan akibat padamnya aliran listrik.

Aksi dipimpin Kasatgas Anti Premanisme Situbondo, Syaiful Bahri. Ia menilai PLN selama ini lebih menekankan kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu, sementara hak-hak pelanggan saat terjadi gangguan layanan belum mendapat perhatian yang seimbang.

“Semua masyarakat Situbondo merasakan blackout selama 3 sampai 5 jam. Kita ingin mempertanyakan kenapa itu terjadi. Jangan hanya PLN menyinggung kewajiban masyarakat saja, tapi hak pelanggan juga harus dipenuhi,” ujar Syaiful, Selasa.

Selain mempertanyakan penyebab blackout, pihaknya juga menyoroti dugaan masih banyaknya meteran listrik lama yang belum pernah dilakukan tera ulang.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara penggunaan listrik dengan tagihan yang diterima pelanggan.

Syaiful mengaku menerima sejumlah laporan warga yang mengeluhkan tagihan listrik cukup tinggi meski penggunaan listrik sehari-hari relatif rendah.

Sebab itu, ia meminta PLN melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap alat ukur pelanggan.

“Kita kasih masukan agar dilakukan tera terutama meteran-meteran lama. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.

LSM juga mendesak PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman berkepanjangan.

Menurut mereka, blackout tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi dan kerusakan peralatan elektronik.

“Kalau menurut saya kompensasi itu wajib. Jangan hanya kewajibannya saja yang ditagih, hak masyarakat juga harus dipenuhi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Manajer PT PLN UP3 Situbondo, Teguh Budi Oktavianto, mengakui sempat terjadi kendala teknis yang menyebabkan perusahaan melakukan manajemen beban listrik. Namun, kondisi saat ini telah kembali normal.

“Kondisi beberapa waktu yang lalu memang ada kendala teknis, tapi saat ini sudah normal,” ujarnya.

Sementara itu, Bahri, warga Desa Seletreng, menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa kualitas pelayanan publik harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konsumen.

“Ini bukan hanya berbicara soal pasokan listrik, tetapi juga soal bagaimana perusahaan penyedia layanan listrik merespons keresahan masyarakat yang merasa terdampak,” tegasnya.

Pemadaman listrik massal tersebut kembali menjadi sorotan publik dan menambah tuntutan agar PLN meningkatkan transparansi pelayanan serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan ketika terjadi gangguan pasokan listrik.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar