Fraksi PKB DPRD Jombang Desak Pemkab Kebut Penyusunan RDTR demi Dongkrak Investasi
Liputanjatim – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dokumen tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Desakan itu disampaikan Fraksi PKB dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, M. Subaidi Muchtar, mengatakan penyusunan RDTR tidak dapat lagi ditunda apabila pemerintah daerah ingin membuka peluang investasi yang lebih luas di Kabupaten Jombang.
Menurutnya, implementasi RDTR di Jombang hingga kini masih belum optimal meski Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
“Saat ini baru dua kawasan yang memiliki RDTR melalui Peraturan Bupati, yakni Kawasan Perkotaan Ploso dan Kawasan Perekonomian Mojowarno. Sementara wilayah lainnya masih menunggu penyusunan dokumen tersebut,” ujar Subaidi, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, Fraksi PKB memberikan perhatian serius terhadap percepatan penyusunan RDTR karena dokumen tersebut menjadi dasar kepastian pemanfaatan ruang, mendukung kemudahan berusaha, sekaligus mempercepat masuknya investasi ke Kabupaten Jombang.
Subaidi menjelaskan, pentingnya RDTR juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang menegaskan fungsi strategis RDTR sebagai dasar penyelenggaraan penataan ruang dan pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Atas dasar itu, Fraksi PKB mendorong Bupati Jombang segera menuntaskan penyusunan sekaligus menetapkan RDTR di seluruh wilayah Kabupaten Jombang agar pembangunan daerah tidak berjalan lambat dan peluang investasi tidak berpindah ke daerah lain.
Menurutnya, belum tersedianya RDTR di sejumlah kawasan menjadi salah satu faktor yang membuat investor masih berhati-hati menanamkan modal di Jombang. Ketidakjelasan tata ruang dinilai berpotensi memperpanjang proses perizinan, meningkatkan risiko usaha, hingga menambah biaya investasi.
“Jika RDTR belum tersedia secara jelas, investor tentu akan mempertimbangkan kembali rencana investasinya. Selain berisiko terhadap kepastian usaha, proses perizinan juga bisa menjadi lebih panjang dan membuka peluang munculnya praktik-praktik yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Selain persoalan RDTR, Subaidi juga menyoroti kawasan industri di wilayah utara Sungai Brantas yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam RTRW, namun hingga kini belum memiliki RDTR yang definitif.
Padahal, lanjut dia, sejumlah investor berskala nasional telah melakukan pembebasan lahan hingga ratusan hektare di kawasan tersebut sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan industri.
Menurut Subaidi, kondisi itu menunjukkan penyusunan RDTR harus segera diselesaikan agar investasi yang mulai berkembang tidak terhambat persoalan administrasi maupun kepastian tata ruang.
“Penyelesaian RDTR merupakan langkah strategis untuk menciptakan kemudahan berusaha, mempercepat pembangunan daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jombang,” pungkasnya.