Polres Jombang Ringkus Komplotan Maling Motor Spesialis Orkes dan Sound Horeg
Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar aksi komplotan pencurian sepeda motor yang selama ini menyasar pengunjung berbagai acara hiburan rakyat di wilayah Kabupaten Jombang. Empat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam setiap aksi kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Yudho Prasongko (38), warga Kota Mojokerto, Wahyu Budi Santoso alias Jepang (37), warga Tulungagung, serta Achmad Ardianto alias Kodok (32) dan Agus Sugiantoro alias Budi Gopel (37), keduanya warga Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengatakan para pelaku ditangkap saat hendak kembali melancarkan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi hiburan rakyat pada Minggu (14/6/2026), yakni kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, dan pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
“Keempat tersangka merupakan kelompok spesialis pencurian motor yang memanfaatkan hiburan masyarakat. Mereka beraksi di berbagai kegiatan, sepert orkes, sound horeg, kuda lumping, hingga karnaval,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali di sejumlah kecamatan di Jombang. Lokasi yang menjadi sasaran mereka meliputi Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Kudu, Megaluh, hingga Jogoroto.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi S 4743 ZY milik Nuril Kurniawan (30), warga Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh. Kendaraan tersebut hilang saat korban menghadiri pertunjukan orkes dangdut di Dusun Waru, Desa Made, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut polisi, hasil kejahatan tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial dengan harga yang relatif murah.
“Mereka menjual sepeda motor curian melalui Facebook, harganya di kisaran Rp 4-5 juta per unit,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini membagi tugas secara sistematis. Ada yang bertugas mencari target, mengawasi situasi sekitar lokasi hiburan, hingga merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil ditemukan, satu buah kunci T, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksi kejahatan.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat gunakan kunci pengaman tambahan, parkir kendaraan di lokasi yang aman dan diawasi,” tegasnya.
Sementara itu, Nuril Kurniawan mengaku sempat kehilangan dompet sebelum akhirnya mengetahui sepeda motor miliknya juga raib saat hendak pulang dari lokasi orkes. Pada malam yang sama, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kudu.
Setelah melalui proses penyelidikan, kendaraan miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh polisi.
“Terima kasih kepada Polres Jombang sudah menemukan kembali sepeda motor saya. Sehingga bisa saya pakai bekerja kembali,” tandasnya.