Iklan
Pemerintahan

Siap Jadi Perda, DPRD-Pemkab Probolinggo Sepakati Tiga Raperda

Oleh Pamela 14 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (6/7/2026).

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Probolinggo.

Tiga raperda yang disetujui terdiri atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan usulan Pemkab Probolinggo.

Selain itu, DPRD juga menginisiasi dua raperda, yakni tentang Fasilitasi Pesantren serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ.

Turut hadir jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam rapat tersebut, agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, disampaikan pendapat akhir Bupati Probolinggo terhadap dua raperda inisiatif DPRD sebelum seluruh rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama.

Persetujuan ketiga raperda kemudian ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Wabup Fahmi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Didik mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan, mulai dari pembahasan bersama hingga penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Harapan kami, ketiga raperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Didik, Senin.

Sementara itu, Wabup Fahmi menyampaikan, persetujuan bersama tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Probolinggo dan DPRD menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Persetujuan bersama ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Fahmi menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga raperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, mulai dari pengajuan nomor registrasi hingga ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar