DPRD Jatim Rekomendasikan Lima Langkah Taktis Selamatkan Peternak Telur dari Anjloknya Harga
SURABAYA, Liputanjatim.com – DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan lima langkah taktis untuk merespons mandeknya penerapan aturan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras yang dinilai telah menyebabkan kerugian besar bagi peternak rakyat di Jawa Timur.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Anik Maslachah, menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan aturan yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, pada 9 Juni 2026.
Menurut Anik, para peternak telur di seluruh sentra produksi di Jawa Timur sudah seharusnya mendapatkan jaminan kepastian harga jual di tingkat peternak (farm gate) serta kepastian penyerapan hasil produksi. Karena itu, pemerintah daerah bersama Satgas Pangan diminta segera melakukan langkah-langkah nyata.
“Fakta yang terjadi saat ini, selama ini kesepakatan-kesepakatan untuk melindungi peternak ternyata belum berjalan. Clue besarnya di situ, sehingga perlu ada pengawalan, perlu ada intensitas yang lebih masif lagi oleh Satgas Pangan untuk bisa aktif turun ke lapangan,” kata Anik, Senin (29/6/2026).
Anik menegaskan, Komisi B DPRD Jatim mendesak Satgas Pangan, baik dari unsur kepolisian maupun jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar meningkatkan frekuensi operasi dan pengawasan di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi intensif dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak guna memastikan tindak lanjut terhadap 12 butir pernyataan bersama yang sebelumnya telah disepakati bersama Dinas Peternakan Jawa Timur.
Sebagai langkah mengatasi persoalan kelebihan pasokan telur di pasar, DPRD Jatim juga berencana bersurat sekaligus menjadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial maupun Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Juli mendatang.
Komisi B mengusulkan agar terdapat unsur kearifan lokal dalam skema bantuan pangan nasional. Salah satunya dengan menjadikan telur ayam ras produksi peternak Jawa Timur sebagai bagian dari buffer stock atau stok penyangga dalam program bantuan pangan.
“Apakah dimungkinkan adanya substitusi komoditas dalam bantuan pangan tersebut menggunakan kearifan lokal Jawa Timur dengan buffer stock pada komoditas telur? Usulan ini akan kita telaah lebih lanjut sebelum diajukan secara resmi ke Kementerian Sosial atau Kemenko Bidang Pangan yang menjadi leading sector program bantuan pangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Anik juga menyoroti masih rendahnya serapan telur oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk di wilayah sentra peternakan seperti Kabupaten Magetan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi B DPRD Jatim bersama Dinas Peternakan Jawa Timur akan mengirimkan surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera menerbitkan instruksi tertulis yang mewajibkan seluruh SPPG menyerap kebutuhan telur langsung dari peternak lokal.
“Mengenai koordinasi dari Menko ke BGN sebenarnya sudah ada suratnya. Namun, eksekusi dari BGN ke SPPG selaku eksekutor di lapangan yang justru belum ada. Tanpa surat instruksi itu, serapan di tingkat peternak justru tidak akan terjadi,” katanya.
Selain mendorong peningkatan penyerapan hasil produksi, DPRD Jatim juga akan membawa persoalan ledakan populasi ayam petelur ke Kementerian Pertanian. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pembatasan kuota produksi Day Old Chick (DOC) ayam petelur secara nasional agar keseimbangan antara permintaan dan pasokan dapat kembali terjaga.
Tak hanya itu, Komisi B DPRD Jatim juga akan memanggil jajaran Perum Bulog Kanwil Jawa Timur guna menyinkronkan data mengenai ketersediaan pasokan pakan selama triwulan III 2026. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas biaya produksi peternak unggas tetap terjaga di tengah lonjakan harga pakan akibat dampak fenomena El Nino.
Melalui lima langkah tersebut, DPRD Jawa Timur berharap implementasi kebijakan HAP tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar memberikan perlindungan bagi peternak rakyat serta menjaga keberlangsungan usaha peternakan telur di Jawa Timur.