Iklan
Ekonomi

Ribuan Buruh PT SGS Jombang Geruduk Pemkab, Tolak PHK Massal dan Sistem Outsourcing

Oleh Kim 10 dibaca
Add on Google 💬

JOMBANG, LIPUTANJATIM.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dan berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa (23/6/2026). Mereka memprotes kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang.

Massa aksi yang mayoritas merupakan karyawan PT SGS itu menuntut perusahaan membatalkan PHK yang dijadwalkan berlaku mulai 30 Juni 2026. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, menegaskan para peserta aksi merupakan pekerja yang terdampak langsung oleh kebijakan PHK tersebut.

“Hari ini, semua yang kita bawa adalah karyawan PT SGS. Semuanya adalah korban PHK. Jadi per tanggal 30 Juni mereka disudahi,” ujarnya di sela-sela aksi.

Menurut Hadi, sebelum proses PHK dilakukan, posisi para pekerja telah digantikan oleh tenaga kerja dari perusahaan outsourcing dan alih daya. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan karena tenaga outsourcing ditempatkan pada pekerjaan inti perusahaan.

“Pekerja outsourcing hanya boleh dipekerjakan di tempat-tempat tertentu, tetapi tidak boleh memperkerjakan di pekerjaan inti. Namun, proses ini belum selesai, perusahaan sudah menghentikan mereka dan menggeser tempat kerja mereka,” tegasnya.

Selain mempersoalkan PHK, massa aksi juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang turun tangan dan bertanggung jawab atas potensi meningkatnya angka pengangguran akibat kebijakan tersebut. Mereka menilai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal masih belum maksimal.

“Angka pengangguran bertambah ribuan orang di Kabupaten Jombang. Nah, ini yang kita perlu pertanggungjawaban di mana Dinas Tenaga Kerja Jombang selalu saja tidak ada progres terbaik,” tandas Hadi.

Dalam aksinya, para buruh membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mencabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, menolak PHK sepihak, menolak sistem pembayaran pesangon secara dicicil, serta menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

Usai menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan buruh diterima untuk melakukan audiensi di Ruang Istijab Tjokrokoesoemo, Gedung Pemkab Jombang. Pertemuan tersebut dihadiri pihak manajemen PT SGS, Kapolres Jombang, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, serta Wakil Bupati Jombang.

Hingga pukul 11.20 WIB, proses audiensi masih berlangsung untuk mencari solusi atas polemik PHK massal yang memicu keresahan ribuan pekerja tersebut. 

Penulis

Kim

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar