Iklan
Kriminal

Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Surabaya, Akui 14 Kali Mencuri Motor

Oleh hani 8 dibaca
Add on Google 💬

Kepolisian berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rungkut, Surabaya. Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya menangkap seorang residivis bernama Jaka Saifuddin (26), yang diketahui kembali melakukan aksi pencurian setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2025.

Tersangka diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di sebuah rumah kos di kawasan Tambak Medokan Ayu X Nomor 25, Kecamatan Rungkut. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Bahkan, pelaku mengklaim telah beraksi sebanyak 14 kali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya bernama Kodrat. Keduanya datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah kos, pelaku lebih dahulu merusak gembok pagar sebelum masuk ke area parkir. Setelah itu, sepeda motor korban dibobol menggunakan kunci-T hingga akhirnya berhasil dibawa kabur.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Rungkut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk hingga identitas pelaku berhasil diketahui.

“Melalui proses penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka Jaka di kawasan Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Luthfie, Rabu (8/7/2026).

Kapolrestabes menegaskan bahwa kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya, mengingat yang bersangkutan merupakan residivis dan telah mengaku berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna putih yang digunakan saat beraksi, dua set kunci-T, satu unit dinamo gerinda untuk membuat kunci-T, sebuah helm berwarna putih, sebuah jaket mantel hitam merek Zaltan, serta dua lembar STNK kendaraan.

Saat ini penyidik masih mendalami pengakuan tersangka yang menyebut telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali. Keterangan tersebut akan diverifikasi melalui pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Surabaya.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar