Iklan
Kriminal

Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Kediri, Gagal Gasak Honda Beat

Oleh hani 17 dibaca
Add on Google 💬

paya seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk kembali beraksi di Kabupaten Kediri berakhir gagal. Pelaku berinisial EW (49), warga Kecamatan Gurah, berhasil diamankan setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat di Dusun Mangurejo, Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Minggu (5/7/2026), dipergoki warga.

Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Gurah segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kedatangan petugas juga menghindarkan pelaku dari amukan massa yang sempat geram atas perbuatannya.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Namun kami mengimbau warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” kata Bramastyo, Senin (6/7/2026).

Menurut Bramastyo, kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap pelaku kejahatan jalanan secara profesional.

“Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Kediri. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika korban, Neneng Fauziyah, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya sekitar pukul 11.30 WIB di samping rumah warga. Saat diparkir, kendaraan dalam kondisi terkunci setang, namun penutup rumah kunci tidak dipasang.

Memanfaatkan situasi tersebut, sekitar pukul 13.30 WIB pelaku datang membawa kunci letter T dan merusak rumah kunci sepeda motor hingga mesin kendaraan sempat menyala. Namun, sebelum berhasil membawa kabur motor, aksinya diketahui warga yang langsung meneriakinya.

“Tersangka sempat menyalakan sepeda motor korban setelah merusak rumah kunci dengan kunci letter T. Namun aksinya dipergoki warga sehingga pelaku meninggalkan kendaraan tersebut dan berusaha melarikan diri. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas,” ujar Angga.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa EW bukan pelaku baru. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus curanmor pada 2005 dan 2013. Saat ini, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di Kabupaten Kediri.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pada lokasi kejadian lain. Seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan,” imbuh Angga.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T, helm, jaket, sandal, sepeda motor Honda Beat milik korban, serta beberapa kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor. Akibat aksi pelaku, rumah kunci sepeda motor korban mengalami kerusakan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat EW dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar