Koalisi Sipil dan Mahasiswa Gelar Aksi di Grahadi Surabaya, Massa Desak Pemulihan Demokrasi
Liputanjatim.com SURABAYA – Elemen masyarakat sipil bersama sejumlah kelompok mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi bertajuk “Reformati Indonesia” di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/6/2026).
Aksi tersebut diinisiasi oleh koalisi masyarakat sipil dan diikuti berbagai elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Deni Oktaviano, mengatakan pihaknya bergabung dalam aksi yang dikomandoi oleh koalisi masyarakat sipil tersebut.
“Jadi aksinya sendiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa, untuk koordinatornya dari koalisi sipil, dan kita ikut gabung,” ujar Deni, Minggu (21/6/2026) malam.
Menurutnya, terdapat sembilan poin yang telah disepakati bersama oleh kelompok yang menamakan diri “Gerakan Surabaya Menggugat”.
Kesembilan poin tersebut dirangkum dalam isu yang mereka sebut sebagai “Nawa Nestapa Rezim Prabowo”.
Sejumlah isu yang menjadi sorotan dalam aksi itu antara lain krisis legitimasi dan pelanggaran etika konstitusional, pengabaian prinsip demokrasi deliberatif dan partisipasi publik, serta pelemahan negara hukum dan akuntabilitas kekuasaan.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan militerisasi kekuasaan dan kemunduran supremasi sipil, konsentrasi kekuasaan aparat keamanan, hingga persoalan lingkungan hidup dan perampasan ruang hidup masyarakat.
Di bidang sosial dan ekonomi, para peserta aksi menilai kondisi ekonomi masyarakat semakin memburuk, menguatnya kapitalisme oligarki dan menurunnya kepercayaan pasar, meningkatnya kartel politik, serta masih lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan minoritas.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan konstitusional atas berbagai persoalan yang menurut mereka merugikan rakyat, melemahkan demokrasi, dan mengancam masa depan Indonesia.
Selain itu, mereka juga mengusulkan pembentukan pemerintahan transisi sesuai mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintahan transisi tersebut diharapkan dapat menjalankan agenda pemulihan demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, serta menjamin proses politik yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Melalui aksi “Reformati Indonesia”, koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa juga menyerukan perubahan mendasar terhadap sistem politik yang mereka nilai semakin berpihak kepada elite dan oligarki.
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawal agenda perubahan tersebut melalui jalur konstitusional dan partisipasi publik.