Ads

Modus Kencan Online, Pasutri di Lamongan Bawa Kabur Yamaha NMAX

Liputanjatim.com – Aksi penipuan dengan modus kencan online terjadi di Kabupaten Lamongan. Seorang perempuan muda harus kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya setelah bertemu dengan pelaku yang kenal melalui media sosial.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Polisi juga telah mengamankan seorang perempuan berinisial FN (20), warga Kecamatan Sekaran. Sedangkan suaminya, LS (22), warga Kecamatan Maduran, masih dalam pengejaran petugas setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan penanganan kasus tersebut setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polsek Babat.

“Benar. Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah dilimpahkan dari Polsek Babat,” kata Hamzaid kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Korban ialah VS (18), warga Kecamatan Tikung. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di wilayah Babat. Awalnya korban membuat janji bertemu dengan seorang perempuan yang kenal lewat media sosial.

“Awalnya korban membuat janji bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Billa di utara Perempatan Sawongaling Babat,” ujarnya.

Setelah bertemu, korban dan pelaku sempat berbincang di depan salah satu pondok pesantren di Jalan Pramuka, Kecamatan Babat. Saat itulah FN meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput temannya.

“Korban yang menunggu cukup lama kemudian mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku,” lanjutnya.

Baca juga: Polda Jatim Dalami Penyalahgunaan Data NIK dalam Kasus SIM Card Ilegal

Namun nomor tersebut sudah tidak aktif dan pelaku juga memblokir nomor korban. Merasa menjadi korban penipuan, VS kemudian melapor ke Polsek Babat.

“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 20 juta,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi itu sudah dirancang LS sejak awal. LS membuat akun Instagram bernama @nabila untuk mencari sasaran korban. Komunikasi kemudian berlanjut melalui direct message hingga WhatsApp.

“Korban kemudian diajak bertemu dengan alasan nongkrong di warung kopi dan diminta datang menggunakan sepeda motor, bukan mobil,” ungkap Hamzaid.

Agar korban semakin percaya, LS meminta istrinya, FN, mengirim voice note seolah-olah korban benar-benar berkomunikasi dengan seorang perempuan. Setelah berhasil bertemu, FN menjalankan aksinya dengan membawa kabur motor korban.

“Sesampainya di kontrakan, pelaku LS melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari,” terang Hamzaid.

Polisi juga mengungkap FN ternyata pernah terlibat aksi serupa bersama LS pada tahun 2025. Namun perkara tersebut saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.

FN ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukodadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan LS berhasil melarikan diri sebelum penangkapan dilakukan.

“Sementara LS kabur sebelum penangkapan dan hingga kini masih diburu polisi,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih bernopol W 57xx CL. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru