Fraksi PKB DPRD Kota Blitar Desak Tindak Lanjut Temuan APBD 2025, Siap Gunakan Hak Interpelasi
Liputanjatim – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Blitar meminta Pemerintah Kota Blitar menindaklanjuti secara konkret berbagai temuan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Fraksi PKB bahkan menyatakan siap menggunakan hak interpelasi apabila pemerintah daerah dinilai tidak memberikan penjelasan maupun langkah nyata atas berbagai persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta tanggapan Wali Kota, yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Sahrul Alim, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sidang turut dihadiri Wali Kota Blitar, Shaqul Muhibbin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, staf ahli pemerintah daerah, serta staf ahli fraksi DPRD.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Totok Sugiarto, menegaskan bahwa tindak lanjut atas berbagai temuan tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif semata.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menyusun rencana aksi yang jelas untuk menyelesaikan akar persoalan agar tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
“Yang dibutuhkan adalah solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Rencana aksi harus jelas, mulai dari pemenuhan kekurangan petugas hingga penyelesaian temuan-temuan yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan. Jangan hanya normatif, tetapi harus ada aksi nyata agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun mendatang,” ujar Totok, Senin (29/6/2026).
Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti penghentian layanan tapping oleh Bank Jatim yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas.
Menurut Totok, pemerintah perlu mengevaluasi kerja sama tersebut dan membuka peluang kerja sama dengan perbankan lain apabila dibutuhkan demi menjaga kualitas pelayanan.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah agar pendapatan daerah dapat dioptimalkan dan pelayanan publik berjalan lebih baik.
“Pemerintah harus mampu memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak sehingga pelayanan publik yang dibiayai dari pendapatan daerah dapat berjalan optimal,” katanya.
Totok menegaskan, Fraksi PKB tidak akan ragu menggunakan hak interpelasi apabila pemerintah daerah tidak memberikan penjelasan maupun langkah konkret terhadap berbagai persoalan yang telah disampaikan dalam pembahasan Raperda.
“Kalau memang wali kota tidak memberikan langkah yang jelas, kami akan menggunakan hak interpelasi. Meski menjadi bagian dari partai pengusung, kami tetap harus kritis sekaligus memberikan solusi demi perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Sidang paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui forum tersebut, DPRD menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Blitar dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, efektivitas program pembangunan, serta kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.