Daerah

DPRD Trenggalek Soroti Izin Apotek Mandek di Dinas Tata Ruang

Oleh Pamela 24 Februari 2026, 11:46 WIB 3 menit baca 1 dibaca
Ringkasan Artikel

Liputanjatim.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar audiensi bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang setempat dalam rapat dengar pendapat, Selasa (24/2/2026). Pada forum itu, para apoteker mengeluhkan prosedur perizinan apotek yang tergolong rumit dan…

Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar audiensi bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang setempat dalam rapat dengar pendapat, Selasa (24/2/2026).

Pada forum itu, para apoteker mengeluhkan prosedur perizinan apotek yang tergolong rumit dan kerap tertahan di instansi tata ruang.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menjelaskan, persoalan izin terbagi dalam dua kategori, yakni perpanjangan izin apotek existing dan izin pendirian apotek baru.

Menurutnya, IAI sebagai perwakilan sekitar 110 lebih apotek di Trenggalek mengeluhkan kesulitan dalam proses pengurusan izin.

“Ini kaitannya dengan izin. Ada izin untuk apotek yang sudah punya izin kemudian mati akan di perpanjang dan ada apotek yang baru. Ada kesan agak sulit untuk menurunkan izin. Maka perlu ada SOP lintas sektor agar sesuatu yang bisa di permudah tidak justru memilih jalan terjal,” ungkap Sukarodin.

Ia menegaskan DPRD tidak ingin persoalan perizinan membuat para apoteker meninggalkan Trenggalek. Terlebih memilih membuka usaha di daerah lain yang tergolong lebih mudah.

“Kita punya keinginan agar apoteker yang ada di Trenggalek ini jangan sampai keluar gara-gara ngurus izin tidak kelar. Kemudian di kabupaten lain malah mudah,” tegasnya.

Sukarodin menambahkan, pihaknya berharap setelah agenda Zoom dengan Menteri Kesehatan dan pihak terkait pada Kamis mendatang. Sudah ada evaluasi dan perubahan SOP yang memungkinkan penyederhanaan prosedur perizinan.

Selain itu, kendala juga muncul dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, terdapat kasus data pemohon yang hilang atau kosong saat diakses di aplikasi OSS, sehingga pemohon harus mengurus ulang dari awal.

Baca juga: Detik-Detik Curanmor Terekam CCTV di Warujayeng, Nganjuk!

“Ketika membuka OSS, datanya diklik hilang. Kalau sudah hilang, jadi ribet karena harus mengurus izin baru lagi. Padahal mestinya cukup perpanjangan,” jelasnya.

Ia mengakui, permasalahan OSS menjadi kewenangan pemerintah pusat. Solusi sementara yang dapat ditempuh adalah berkoordinasi dengan operator OSS di pusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Permasalahan lain yang mencuat adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan dan bangunan yang dinilai memperpanjang proses.

Sementara itu, Ketua PC IAI Trenggalek, apt Esti Ambar Widyaningrum, mengungkapkan salah satu contoh kasus pengurusan izin sejak Juli 2025 hingga kini masih tertahan di tata ruang.

“Bisa dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan izin apotek. Pemilik usaha menunggu balik modal, apotekernya juga menunggu bisa menerima gaji,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah apotek di Trenggalek sekitar 110 unit. Namun data IAI mencatat 94 apotek yang aktif dalam pendampingan organisasi. Pada periode 2026 dan 2027, sebanyak 51 apotek akan habis masa izinnya.

Untuk pendirian baru, terdapat enam apotek yang telah melapor ke IAI. Namun seluruhnya masih dalam proses dan belum ada izin yang terbit sejak pengajuan pada Juli 2025.

Esti juga menyoroti kewajiban pengurusan PBG dan SLF, terutama bagi apotek yang menyewa bangunan. Menurutnya, banyak apotek berstatus sewa dan belum memiliki PBG, sehingga proses perizinan menjadi semakin kompleks.

“Karena harus memakai konsultan, standar pembiayaannya belum ada. Ada yang sudah membayar Rp 10 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan. Ini sangat memberatkan pelaku usaha mikro di bidang kesehatan,” jelasnya.

IAI berharap melalui audiensi tersebut, DPRD dan pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi konkret agar proses perizinan lebih sederhana, terukur, dan tidak membebani pelaku usaha. Sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar