Wanita di Lumajang Tewas Tanpa Busana Usai Disetubuhi Kekasih, Ini Kronologinya
Liputanjatim – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil mengungkap kasus kematian MTA (22), perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana di rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Polisi menetapkan RA (18), yang merupakan pacar sekaligus tetangga korban, sebagai tersangka pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).
Kronologi Pembunuhan MTA
Dari hasil penyelidikan, diketahui pembunuhan bermula saat korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah selesai makan, pelaku mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor.
Setibanya di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah. Di lokasi tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
“Setelah tiba di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali,” ujar Ari.
Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran. Korban diketahui kesal karena pelaku terus bermain telepon genggam usai berhubungan intim.
“Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri,” katanya.
Pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku. IR kemudian keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu, lalu kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh di samping lemari.
“Pelaku menghabisi korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban jatuh di samping lemari,” ucapnya.
Korban Sempat Melawan
Meski sudah dipukul, korban masih sempat berteriak dan meronta. Pelaku lalu menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang berada di kamar sebelum akhirnya mencekik korban memakai celana jins milik korban hingga meninggal dunia.
“Setelah mulut korban disumpal menggunakan seprei, pelaku kemudian mencekik korban dengan celana jins milik korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumahnya yang berada di dekat lokasi kejadian.
Sebelum pulang, pelaku lebih dahulu menyimpan sepeda motor yang digunakannya mengantar korban, kemudian kembali dengan berjalan kaki.
“Rumah pelaku dan korban berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku pulang menyimpan motornya, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki,” ujarnya.
Pelaku Meminta Tetangga Melihat Keadaan Korban
Untuk mengelabui warga dan menghindari kecurigaan, keesokan harinya pelaku meminta seorang teman korban yang juga tinggal di sekitar lokasi untuk mengecek kondisi korban di dalam rumah. Saat itulah korban ditemukan telah meninggal dunia.
Menurut penyidik, tindakan tersebut hanyalah alibi yang dibuat pelaku.
“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,” kata Ari.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi, penyidik mengidentifikasi RA sebagai pelaku. Polisi kemudian menangkapnya di rumah tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.