Tak Pakai Masker, Siap-siap Dikirim ke Liponsos Untuk Memberi Makan Orang Gila

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto

Liputanjatim.com – Untuk warga Surabaya yang kedapatan tidak menggunakan masker, bersiap-siaplah untuk mendapatkan hukuman sosial. Pasalnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Satpol PP akan melakukan patroli kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika berada di tempat umum.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran serta pemulihan.

Untuk itu, dengan adanya Perwali tersebut, pihak pemkot bisa memberikan sanksi kepada para pelanggar tersebut.

“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan sanksi yang mengedukasi,” ungkap Eddy kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Sebelumnya, menurut Eddy, pihaknya sudah memberikan sanksi secara bertahap kepada para pelanggar. Seperti push up, nyanyi, hingga menyapu di jalanan.

“Kemarin kami bertahap (menerapkan sanksi) push up, kemudian nyanyi, joger sekarang disuruh nyapu jalan. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial,” tambahnya.

Rencananya, jika para pelanggar masih membandel, pihaknya akan menaikkan hukuman berupa memberi makan orang gila di Liponsos Keputih.

“Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam berada di sana,” tegas Mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita terus melakukan patroli, supaya semuanya pakai masker,” paparnya.

Tidak hanya memberikan sanksi, lanjut Eddy, pihaknya juga masih getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan menerapkan physical distancing.

“Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya virus,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here