Iklan
Daerah

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah hingga 39 Ribu Benih Lobster

Oleh hani 12 dibaca
Add on Google 💬

Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam yang melibatkan satwa dilindungi serta komoditas perikanan bernilai tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 53 potong gading gajah, 39.927 ekor benih bening lobster, serta 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang hendak dikirim ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan praktik kejahatan tersebut tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya sumber daya hayati yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa,” kata Abast, Selasa (30/6/2026).

Menurut Abast, kejahatan terhadap satwa liar maupun benih lobster bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan ekonomi generasi mendatang. Karena itu, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional.

“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.

Pelaku menggunakan modus menitipkan barang kepada sembilan jemaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi. Gading tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, lalu disamarkan sebagai aksesori mobil agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper milik jemaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda. Dari pemeriksaan ditemukan 53 potong gading gajah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.

Selain itu, penyidik juga mengungkap penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK.

Modus yang digunakan adalah memasukkan ribuan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama proses penerbangan menuju luar negeri.

“Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda,” lanjut Roy.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri. Polisi kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lain berupa paspor, telepon seluler, kartu ATM, dan dokumen penerbangan.

Atas perbuatannya, HAJ dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, FM dan JSK dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Dalam pengungkapan lainnya, polisi juga membongkar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke sejumlah negara, di antaranya China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial LL yang mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda. Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman,” tutup Roy.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar