Liputanjatim.com – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Salah satu alasan yang menguat adalah mahalnya biaya pilkada langsung yang dinilai menimbulkan banyak persoalan, mulai dari pemborosan anggaran hingga konflik di tengah masyarakat.
Ketua DPD PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf menegakan pihaknya tetap berada satu garis kebijakan partai. PKB, kata dia, mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang nantinya diusulkan kepada Presiden.
“Kalau saya sebagai kader PKB, termasuk sebagai anggota DPRD Jatim tentu mengikuti garis partai. PKB berpandangan pemilihan daerah itu dipilih oleh DPRD, lalu diusulkan kepada presiden,” ujar Musyafak di Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Ia mengakui bahwa wacana tersebut memunculkan beragam respon di masyarakat. Musyafak menyampaikan, ada yang menyangkut positif, namun tidak sedikit pula yang menilai partisipasi publik menjadi terpangkas.
“Memang ada yang belum bisa menerima karena dianggap partisipasi masyarakat dipotong. Tapi, kalau kita lihat mudharatnya pilkada langsung selama ini, biayanya sangat tinggi dan sering memicu perpecahan di masyarakat,” jelas Ketua DPRD Jawa Timur.
Menurut Musyafak, DPRD merupakan representasi aspirasi masyarakat yang telah dipilih secara langsung melalui pemilu legislatif. Karena itu, mekanisme perwakilan dinilai tetap sah secara demokratis.
“Toh saat kita memilih dewan, itu kan sudah aspirasi masyarakat. Nanti dewan yang mewakili masyarakat untuk menentukan kepala darahna. Ini supaya pembiayaan tidak terlalu besar dan waktu tidak habis untuk kegiatan yang sifatnya pemborosan,” kata dia.
Terkait anggapan bahwa demokrasi menjadi tidak langsung, Musyafak menilai mekanisme perwakilan justru sejalan dengan dasar negara. Ia merujuk pada sila keempat pancasila tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
“Kita tidak melenceng dari Pancasila. Sila keempat itu jelas menyebut perwakilan, bukan langsung. Dulu memang ada trauma di era order baru karena perwakilan disalahgunakan. Tapi, setelah 25 tahun pilkada langsung, kita evaluasi bersama, ternyata tidak lebih efisien dan justru banyak masalah,” tegas Musyafak.
Musyafak juga menyinggung tingginya biaya politik yang kerap menjadi beban kepala daerah terpilih. Kondisi tersebut, lanjut ia, berpotensi mendorong praktik penyimpanan seperti gratifikasi dan pelanggaran aturan.
“Biaya awal yang besar itu membuat sebagian kepala daerah tergoda mengembalikan modal dengan cara – cara yang melanggar aturan. Ini memang bukan satu-satunya solusi, tapi bisa menjadi salah satu upaya menekan persoalan tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika kebijakan ini benar-benar disahkan, partai politik dan DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Itu tugas dewan dan partai – partai pengusung. Bisa lewat reses, turun dapil, seminar, dan forum-forum lain. Tapi, sekarang ini masih wacana. Setalah undang-undangnya jalan, baru kita akan bergerak lebih konkret,” pungkasnya.




