Ads

OPINI: Rekonsiliasi Ngawur, Politik Ingatan di Balik Gelar Pahlawan Nasional 2025

Oleh : Haris Febriansyah Rizani 

Liputanjatim.com – Pada 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan, negara kembali memainkan ritus simbolik yang telah berulang sejak Republik berdiri: menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional. Sepuluh nama diumumkan dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Sebagian besar nama tidak menimbulkan perdebatan, ada Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang diakui atas jasa pluralisme dan kemanusiaannya, ada Mochtar Kusumaatmadja sang diplomat ulung, dan Rahmah El Yunusiyah, tokoh pendidikan perempuan dari Sumatera Barat. Namun dua nama yang masuk dalam daftar itu membuat publik tersentak: Soeharto dan Marsinah.

Keduanya berasal dari latar sejarah yang berlawanan secara ekstrem. Soeharto adalah presiden otoriter yang berkuasa selama 32 tahun melalui rezim Orde Baru, dikenal dengan pembangunan dan stabilitas, namun juga dengan represi, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi sistemik. Marsinah, di sisi lain, adalah buruh perempuan dari Sidoarjo yang diculik, disiksa, dan dibunuh pada Mei 1993 setelah memimpin aksi protes menuntut kenaikan upah. Marsinah menjadi simbol perlawanan rakyat kecil terhadap kekuasaan yang menindas. Kini, keduanya disandingkan dalam satu daftar penghormatan yang sama: “Pahlawan Nasional”.

Dari sinilah paradoks itu lahir. Bagaimana mungkin negara memuliakan seorang penguasa yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab secara struktural atas represi, bersamaan dengan korban dari sistem yang ia bangun? Apakah ini bentuk rekonsiliasi, kebingungan moral, atau justru politik memori yang disengaja?

Sejak kabar rencana pengangkatan Soeharto mencuat pada awal November, berbagai kelompok masyarakat sipil, aktivis HAM, dan akademisi menggelar aksi protes di Jakarta dan beberapa kota lain. “Menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional sama saja dengan mengkhianati Reformasi 1998,” kata Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia dalam wawancara dengan Reuters (6 November 2025). Ia menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat di era Orde Baru belum pernah diselesaikan, mulai dari pembunuhan massal 1965-1966, penembakan misterius (Petrus) di tahun 1980-an, tragedi Tanjung Priok, Talangsari, hingga penghilangan aktivis menjelang kejatuhan Soeharto pada 1998. Semua masih menggantung, tanpa pertanggungjawaban.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, menyampaikan alasan yang terdengar normatif: Soeharto dinilai berjasa dalam menjaga stabilitas dan membangun ekonomi nasional. Argumen yang sama telah digunakan sejak lama oleh para pendukung Orde Baru. “Kita tidak boleh menutup mata terhadap jasa pembangunan beliau,” kata pejabat kementerian dalam konferensi pers (Detik.com, 10 November 2025). Namun kalimat itu, bagi sebagian masyarakat, terdengar seperti pengulangan dari narasi lama: pembangunan dijadikan alasan untuk menutupi luka sejarah.

Sementara itu, Marsinah, yang berasal dari desa kecil di Nganjuk, justru mewakili sisi lain sejarah Indonesia yang jarang ditulis: sejarah rakyat bawah, buruh perempuan, yang berani melawan ketidakadilan di tengah hegemoni kekuasaan. Ia hilang pada 5 Mei 1993, dan tiga hari kemudian ditemukan tewas dengan tanda-tanda penyiksaan. Kasus ini menjadi simbol perjuangan hak-hak buruh, serta bukti kuat adanya pelanggaran HAM di masa Orde Baru. Human Rights Watch mencatat (Laporan HRW, 1994) bahwa kasus Marsinah adalah contoh bagaimana aparat militer menggunakan kekerasan untuk membungkam gerakan pekerja yang sedang tumbuh di masa itu.

Kini, tiga dekade setelah kematiannya, negara yang dulu diam atas tragedi itu tiba-tiba menobatkannya sebagai pahlawan nasional, bersamaan dengan figur yang rezimnya menjadi latar kematiannya. Ironi semacam ini, dalam bahasa filsafat sejarah, disebut “rekonsiliasi simbolik tanpa keadilan”. Negara berusaha menutup luka sejarah dengan upacara dan penghargaan, bukan dengan kebenaran dan pertanggungjawaban.

Kita bisa memahami keputusan ini dari kacamata politik memori (memory politics). Setiap rezim selalu berusaha menulis ulang sejarah sesuai kepentingannya. Dalam konteks pemerintahan saat ini, di bawah Presiden Prabowo Subianto mantan perwira tinggi militer yang juga pernah dikaitkan dengan isu pelanggaran HAM penetapan Soeharto sebagai pahlawan tampak bukan semata penghargaan, melainkan upaya rekonsiliasi antara negara dan masa lalunya yang represif. Ia juga mencerminkan nostalgia Orde Baru yang kian menguat dalam sebagian masyarakat Indonesia, terutama generasi muda yang tidak mengalami langsung represi politik era itu.

Fenomena “Orde Baru romantis” ini terlihat jelas dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2022 yang menunjukkan bahwa 59% responden berusia di bawah 35 tahun menilai “pemerintahan Soeharto lebih baik dari reformasi karena stabil dan tertib”. Ini menandakan bagaimana memori publik telah direkonstruksi oleh narasi pembangunan yang kuat, sementara sisi kelamnya makin kabur di ruang publik. Media sosial turut memperparah distorsi itu, di mana nostalgia terhadap harga kebutuhan pokok murah dan slogan “stabilitas nasional” sering dikutip tanpa konteks represi politik dan korupsi sistemik yang menyertainya.

Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto dengan demikian tidak berdiri di ruang hampa, melainkan bagian dari tren panjang rehabilitasi simbolik terhadap Orde Baru. Ia mengirim pesan bahwa otoritarianisme bisa diampuni, selama bisa dibungkus dalam retorika pembangunan dan ketertiban. Padahal, dalam catatan sejarah, pembangunan yang disebut “sukses” itu ditopang oleh utang luar negeri yang melonjak tajam. Data Bank Dunia (1998) mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai USD 150 miliar pada akhir kekuasaan Soeharto, dengan nilai korupsi negara yang diperkirakan Transparency International mencapai lebih dari USD 35 miliar, menjadikan Soeharto sebagai “pemimpin paling korup di dunia” dalam laporan mereka tahun 2004.

Di sisi lain, pengangkatan Marsinah tampak seperti upaya negara untuk menyeimbangkan simbol: seolah ingin mengatakan bahwa negara juga menghormati perjuangan rakyat kecil. Namun penghormatan itu terasa dangkal jika tidak diikuti dengan penyelesaian kasus dan pengungkapan kebenaran. Hingga kini, pelaku pembunuhan Marsinah tidak pernah diadili secara tuntas. Beberapa tersangka dari kalangan militer yang sempat ditetapkan pada 1993 akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Militer Surabaya karena “tidak cukup bukti”. Keluarga Marsinah dan jaringan buruh tetap memperingati kematiannya setiap tahun sebagai bentuk perlawanan terhadap impunitas negara.

Bagaimana mungkin negara yang belum menegakkan keadilan atas pembunuhan itu, kini tiba-tiba menobatkan korbannya sebagai pahlawan? Ini bukan sekadar paradoks, tapi juga ironi yang menyakitkan. Ia menegaskan bahwa negara lebih suka memberi gelar daripada menghadapi kenyataan. Dalam teori keadilan transisional, seperti yang dijelaskan oleh Ruti Teitel (2000) dalam Transitional Justice, negara pasca-otoritarian biasanya melakukan empat langkah: pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, reparasi bagi korban, dan reformasi institusional. Indonesia, dua puluh tujuh tahun setelah Reformasi, tampaknya memilih jalan kelima yang tidak ada dalam teori: simbolisasi tanpa keadilan.

Namun mengapa negara memilih langkah ini? Ada alasan politik yang lebih dalam. Gelar pahlawan adalah alat legitimasi. Dalam masyarakat yang memuja simbol, negara bisa menggunakan penghormatan terhadap tokoh tertentu sebagai cara untuk membangun narasi nasional yang “inklusif” seolah-olah semua pihak, baik korban maupun penguasa, telah berdamai dalam sejarah. Ini adalah strategi “rekonsiliasi tanpa konflik”, sebuah versi lembut dari politik lupa (politics of forgetting). Negara tidak perlu meminta maaf, tidak perlu menuntut siapa pun, cukup menggelar upacara, menaburkan bunga, dan menulis ulang sejarah dalam buku sekolah.

Strategi ini terlihat dalam pernyataan pemerintah yang menyebut bahwa “pahlawan nasional adalah mereka yang berjasa, tanpa melihat kontroversi masa lalu.” Kalimat itu berbahaya, karena menghapus aspek moral dari sejarah. Pahlawan bukan hanya tentang jasa, tetapi juga tentang nilai yang diperjuangkan. Jika ukuran pahlawan hanyalah “kontribusi bagi pembangunan”, maka siapa pun yang membawa pertumbuhan ekonomi bisa disebut pahlawan tanpa peduli apakah tangan mereka berlumur darah.

Sejarah banyak mencatat tokoh yang berjasa membangun negara, tetapi juga melanggar kemanusiaan: Mussolini membangun infrastruktur Italia, Franco menstabilkan Spanyol, namun sejarah tidak menyebut mereka pahlawan. Dalam demokrasi yang sehat, keberhasilan pembangunan tidak pernah menjadi alasan untuk melupakan pelanggaran hak asasi manusia. Di sinilah ujian bagi Indonesia: apakah bangsa ini ingin diingat sebagai negara yang menegakkan kebenaran, atau sebagai bangsa yang menutup mata atas luka sejarah demi kenyamanan simbolik?

Kontroversi ini juga menyingkap ketegangan lama antara dua warisan besar Indonesia: warisan otoritarian Orde Baru dan warisan reformasi. Sejak 1998, kedua warisan ini terus berebut ruang dalam ingatan publik. Di satu sisi, semangat demokrasi dan kebebasan sipil tumbuh, tetapi di sisi lain, nostalgia terhadap “ketertiban masa lalu” juga meningkat. Penetapan Soeharto sebagai pahlawan bisa dianggap sebagai kemenangan simbolik bagi kelompok yang ingin memulihkan kejayaan Orde Baru, sekaligus tamparan bagi generasi reformasi yang berjuang menurunkan dia.

Bayangkan bagaimana perasaan para aktivis 98 banyak di antaranya diculik, dipenjara, atau kehilangan rekan seperjuangan, melihat sosok yang mereka lawan kini diberi gelar pahlawan. Aksi 98 yang menumbangkan Soeharto bukan kejahatan, tetapi justru tindakan moral rakyat untuk mengembalikan demokrasi. Kini, jika negara menyebut Soeharto pahlawan, maka secara simbolik ia sedang menulis ulang sejarah: menjadikan reformasi bukan lagi kemenangan moral, melainkan semacam “kesalahpahaman sejarah”.

Di tengah kegaduhan ini, nama Gus Dur juga muncul dalam daftar yang sama. Gus Dur dikenal sebagai presiden yang membuka ruang demokrasi, menghapus dwifungsi ABRI, dan meminta maaf atas kekerasan masa lalu di Papua serta tragedi 1965. Ia adalah figur yang berlawanan secara prinsip dengan Soeharto. Menempatkan keduanya dalam satu daftar pahlawan seolah menunjukkan ironi moral yang ekstrem: yang menindas dan yang membebaskan berada dalam satu altar penghormatan. Barangkali inilah puncak absurditas politik simbolik: negara yang gagal memilih nilai-nilai mana yang ingin ditegakkan.

Dalam pandangan akademisi sejarah seperti Asvi Warman Adam, setiap pemberian gelar pahlawan seharusnya didasarkan pada telaah moral dan integritas, bukan sekadar jasa administratif. “Kita tidak bisa menyamakan orang yang membangun ekonomi dengan orang yang menghancurkan martabat manusia,” ujarnya dalam diskusi di LIPI (2025). Namun, seperti biasa, suara akademik kerap tenggelam dalam kebisingan politik.

Bila ditarik lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan cara negara mengelola trauma masa lalu. Indonesia tidak pernah benar-benar menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM, baik dari masa 1965, 1974, 1984, hingga 1998. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang diusulkan pada 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Upaya pengungkapan kebenaran berjalan setengah hati. Dalam kondisi seperti itu, simbol penghargaan menjadi cara termudah untuk “menyelesaikan” sejarah tanpa benar-benar menghadapinya.

Inilah yang disebut sosiolog Ariel Heryanto sebagai “politik lupa”: bukan karena bangsa ini pelupa, melainkan karena lupa dijadikan strategi bertahan. Melupakan adalah cara untuk hidup damai dengan masa lalu yang tak terselesaikan. Namun masalahnya, melupakan tidak menyembuhkan. Luka yang disembunyikan tidak pernah hilang, hanya berganti bentuk: menjadi sinisme publik, ketidakpercayaan terhadap negara, dan apatisme moral.

Jika dilihat dari perspektif budaya politik, penghargaan terhadap Soeharto juga menegaskan kembalinya pola patronase lama. Dalam budaya patronase, rakyat diajak untuk mengenang pemimpin sebagai “bapak pembangunan”, bukan sebagai pejabat publik yang harus bertanggung jawab. Gelar pahlawan memperkuat citra itu. Ia menempatkan Soeharto kembali sebagai “bapak bangsa” yang dihormati, seolah-olah sejarah dua dekade terakhir hanyalah masa transisi yang gagal. Padahal, demokrasi yang sedang berjalan, meski cacat dan penuh korupsi, adalah hasil langsung dari keberanian rakyat menumbangkan sistem yang Soeharto dirikan.

Marsinah, dalam narasi sebaliknya, adalah simbol rakyat tanpa patron. Ia tidak punya partai, tidak punya akses ke kekuasaan, hanya memiliki keberanian. Dalam catatan investigasi Komnas Perempuan (2003), perjuangan Marsinah menjadi bukti nyata bahwa kesadaran kelas pekerja Indonesia tumbuh di bawah represi negara. Ia tidak sekadar korban, melainkan subjek sejarah yang aktif. Namun dalam penganugerahan ini, keberanian Marsinah diredam oleh simbolisme yang sama: ia dijadikan bagian dari narasi besar negara, kehilangan ketajamannya sebagai simbol perlawanan.

Jika negara ingin benar-benar menghormati Marsinah, seharusnya bukan dengan gelar, tapi dengan menegakkan hak-hak buruh yang ia perjuangkan. Hingga 2025, upah minimum buruh di Jawa Timur masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Data BPS menunjukkan rata-rata pekerja perempuan masih menerima upah 17% lebih rendah dari laki-laki. Kasus kekerasan terhadap buruh perempuan juga terus terjadi, namun penegakan hukum lemah. Maka penghargaan terhadap Marsinah tanpa perubahan struktural hanyalah retorika moral tanpa makna substantif.

Dalam kerangka yang lebih luas, keputusan ini menguji kedewasaan demokrasi Indonesia. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tapi juga soal bagaimana sebuah bangsa berdamai dengan masa lalunya. Negara-negara yang berhasil melampaui masa kelamnya, seperti Jerman dengan Nazisme atau Afrika Selatan dengan apartheid, selalu memulai dengan kejujuran terhadap sejarah. Mereka tidak menyanjung pelaku kejahatan, tetapi mengakui kebenaran dan memberikan ruang bagi korban.

Indonesia tampaknya memilih jalan yang berbeda: jalan abu-abu antara pelaku dan korban. Kita ingin menghormati semua, tanpa membedakan siapa yang menindas dan siapa yang ditindas. Dalam jangka pendek, ini mungkin tampak bijak tidak menimbulkan konflik, terlihat rekonsiliatif. Namun dalam jangka panjang, ini merusak fondasi moral bangsa. Karena bangsa yang tidak tahu siapa pahlawan sejatinya, akan selalu ragu pada arah moralnya sendiri.

Ironi terbesar dari semua ini adalah bahwa di balik penghormatan itu, sejarah yang sesungguhnya justru makin kabur. Generasi baru yang membaca berita hari ini mungkin tidak akan tahu bahwa Marsinah dibunuh di era Soeharto. Mereka hanya tahu keduanya “pahlawan nasional”, tanpa konteks. Inilah yang disebut “amnesia terencana”. Negara menulis ulang sejarah bukan dengan menghapus, tapi dengan menyamakan semuanya. Semua dianggap berjasa, semua dianggap pahlawan. Dengan begitu, tidak ada lagi pelaku, tidak ada lagi korban. Semua selesai di atas kertas, meski luka masih berdarah di ingatan.

Kita boleh menghargai niat pemerintah untuk menghormati tokoh-tokoh bangsa. Namun ketika penghormatan itu menabrak logika keadilan, maka tugas jurnalisme dan intelektual publik adalah mengingatkan. Jurnalisme bukan sekadar mencatat fakta, tapi juga menjaga ingatan moral. Menulis tentang paradoks ini bukan berarti menolak rekonsiliasi, melainkan menuntut rekonsiliasi yang jujur yang berani mengakui kebenaran, bukan menutupinya dengan seremoni.

Gelar pahlawan seharusnya menjadi simbol integritas, bukan kompromi. Ia harus mencerminkan nilai yang memperkuat bangsa, bukan membingungkannya. Jika negara ingin berdamai dengan masa lalu, berdamailah dengan kebenaran, bukan dengan pengaburan. Sebab bangsa yang berdamai tanpa kebenaran hanya sedang mempersiapkan pengulangan kesalahan yang sama.

Dan mungkin, dalam heningnya malam peringatan Hari Pahlawan 2025 itu, di antara tabur bunga dan upacara kenegaraan, nama Marsinah akan tetap bergema di hati mereka yang paham bahwa pahlawan sejati bukan yang diberi gelar, melainkan yang berani menegakkan keadilan meski dibunuh karenanya. Sedangkan nama Soeharto akan tetap menjadi pengingat, bahwa kekuasaan yang besar tanpa moral hanya akan berakhir sebagai bayangan yang terus menghantui sejarah.

Sejarah, seperti kata Milan Kundera, adalah “pertarungan antara ingatan dan lupa.” Dan pada tahun 2025 ini, tampaknya negara sedang berpihak pada yang kedua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru