Liputanjatim.com – Angka perceraian di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tembus hingga 5.305 perkara. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang 2025 terbilang ada penurunan.
Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul menjelaskan, data perkara periode Januari hingga November 2025, PA Kabupaten Malang menerima 5.305 perkara perceraian.
”Di bandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah perkara perceraian mengalami penurunan sebanyak 320 kasus.” kata Khoirul, pada Rabu (7/1/2026).
Dari jumlah tersebut, cerai gugat masih mendominasi, sebanyak 3.942 perkara. Sedangkan cerai talak tercatat sebanyak 1.363 perkara.
“Pada tahun lalu, PA Kabupaten Malang mencatat sebanyak 5.620 permohonan cerai. Rinciannya, 4.165 cerai gugat dan 1.455 cerai talak. Termasuk ada pegawai berstatus ASN yang melakukan gugatan cerai,” ungkapnya.
Pengajuan perceraian diantaranya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, pernikahan dini yang berakhir perceraian, serta suami ditinggal kerja istri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Sedangkan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, juga tidak sedikit yang mengajukan gugat cerai. Baik itu dari pihak suami maupun istri.
Baca juga: PDIP Kota Malang Tolak Pilkada Tidak Langsung, Dinilai Cederai Demokrasi
“Tapi memang dominasinya masih pada persoalan ekonomi, yang menjadi penyebab paling banyak dalam perkara perceraian. Kasusnya mencapai 1219 perkara, yang kita tangani sepanjang tahun 2025,” tandasnya.
Sedangkan karena faktor ekonomi, juga masalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, menjadi penyumbang tingginya angka perceraian, dengan total 1.897 perkara.
Faktor selanjutnya, imbuh Khoirul, suami maupun istri meninggalkan salah satu pihak, yang tercatat sebanyak 481 perkara.
Lebih khusus pada masalah ekonomi, Khoirul menyebut, biasanya saling berkaitan dengan faktor lain. Seperti pertengkaran berkepanjangan dan tanggung jawab pasangan yang tidak di jalankan. “Itu yang banyak kami temui di persidangan,” sebutnya.
Namun setiap perkara perceraian yang masuk ke PA Kabupaten Malang, katanya, terlebih dahulu melalui proses mediasi antara kedua belah pihak, sebelum berlanjut ke persidangan.
Meski tidak seluruh proses mediasi berakhir dengan perdamaian, namun dalam mediasi ada yang berhasil sebagian.
“Artinya, proses perceraian tetap berlanjut, tetapi hak-hak istri dari mantan suami seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah madhiyah tetap di bahas,” tegasnya.




