Ads

Kakek Pencuri Burung di TN Baluran Situbondo Akhirnya Dituntut 6 Bulan Penjara

Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah mengubah tuntutan pidana terhadap Masir (75). Ia merupakan terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di hutan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo.

Dari semula Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara dipangkas menjadi enam bulan tahun penjara.

Pemangkasan tuntutan hukuman penjara terhadap kakek warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, itu oleh Kasi Pidum Kejari Situbondo, Huda Hazamal.

“Perubahan tuntutan hukuman dari dua tahun menjadi enam bulan itu dalam sidang replik. Menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 18 Desember 2025, kemarin,” katanya.

Kejari Situbondo mengubah tuntutan itu, sambung Huda Hazamal, berdasarkan azas futuristik dan penyesuaian hukum pidana dengan memperhatikan rasa keadilan dan atas petunjuk pimpinan.

Selain itu, merujuk UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang telah disahkan dan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“Dalam KUHP Nasional itu, tidak lagi mengenal ancaman pidana penjara minimum. Sebagaimana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memuat ancaman minimal dua tahun penjara.” ujar Jaksa Penuntut Umum (PJU).

Perubahan tuntutan JPU Kejari Situbondo melegakan Hanif, kuasa hukum terdakwa kakek Masir.

Baca juga: Kasus Kakek Pencuri Cendet, Bupati Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan

“Karena, terdakwa kakek Masir sudah di lakukan penahanan oleh polisi, kejaksaan, dan pengadilan sejak 24 Juli 2025 atau hampir lima bulan,” kata Hanif, Jumat (19/12/2025).

Sebelumnya, kakek Masir, menjadi terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di hutan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo. Akibat perbuatan itu, kakek Masir dituntut hukuman dua tahun penjara.

Tuntutan dua tahun penjara terhadap kakek Masir ini sempat viral di medsos. Hingga menarik perhatian Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu yang turun tangan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Situbondo.

Sedangkan, Kejari Situbondo yang menuntut terdakwa kakek Masir hukuman dua tahun penjara menyatakan sudah sesuai prosedur dan memperhatikan kondisi terdakwa.

Karena, dalam Pasal 40 B ayat 2 huruf B UU RI Nomor 32 Tahun 2024. Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk dilakukan restorative justice (RJ) tidak bisa dilakukan. Karena, terdakwa kakek Masir sudah lima kali melakukan perbuatan yang sama dan tidak pernah di proses hukum. Kakek Masir menjadi terdakwa ini akibat perbuatan yang sama keenam kalinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru