Iklan
Hukum

Ekspor Merkuri Ilegal Senilai Rp17,5 Miliar Digagalkan di Pelabuhan Surabaya

Oleh hani 19 dibaca
Add on Google 💬

Bea Cukai bersama Polri menggagalkan upaya ekspor ilegal merkuri cair seberat sekitar 3,4 ton yang diduga akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat. Komoditas berbahaya dengan nilai mencapai sekitar Rp17,5 miliar itu disamarkan di dalam kontainer bermuatan keramik dan diamankan di Terminal Petikemas Surabaya.

Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan terhadap dokumen ekspor yang menyebutkan kontainer berisi 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik pada Jumat (24/7/2026), petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer.

Di dalam kontainer hanya ditemukan 826 karton keramik atau terdapat selisih 74 karton dari jumlah yang tercantum dalam dokumen ekspor. Selain itu, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di sela-sela muatan.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono mengatakan pelaku menggunakan modus penyamaran dengan memanfaatkan muatan keramik untuk menyembunyikan merkuri cair agar lolos dari pemeriksaan.

“Pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai,” jelas Agus saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Untuk memastikan kandungan cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan mengujinya di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pemeriksaan memastikan cairan yang ditemukan merupakan merkuri.

“Total merkuri cair yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sekitar Rp 17,5 miliar,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.

Berdasarkan dokumen ekspor, tujuan pengiriman barang tersebut adalah Burkina Faso, salah satu negara di Afrika yang dikenal sebagai penghasil emas.

“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” terangnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menjelaskan bahwa merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Namun, penggunaannya memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan sehingga peredarannya dikendalikan secara ketat.

“Oleh karena itu, perdagangan merkuri yang telah secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pencegahan dan penyegelan terhadap seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Eksportir beserta pihak-pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan mengenai pengendalian perdagangan merkuri.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” pungkasnya.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar