Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu, Ganja, dan Ekstasi dari Kasus Restorative Justice
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari para pelaku penyalahguna narkoba yang penanganan perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum.
Sejak tahun 2023 hingga 2026, Polrestabes Surabaya telah menerapkan Restorative Justice terhadap 469 kasus penyalahguna narkoba. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa penyalahguna narkotika tidak selalu harus menjalani hukuman penjara, melainkan dapat difokuskan pada proses pemulihan melalui pengobatan ketergantungan.
Rincian kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice meliputi lima kasus pada 2023, sebanyak 44 kasus pada 2024, kemudian meningkat menjadi 272 kasus pada 2025, serta 148 kasus sepanjang 2026.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi bagian dari pendekatan penanganan penyalahguna narkotika.
“Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021,” jelas AKBP Dodi Pratama, Kamis (30/7/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 663 tersangka telah menjalani proses Restorative Justice, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan. Seluruh penyalahguna narkoba mengikuti program pengobatan sesuai hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dengan pengawasan serta disaksikan pihak Kejaksaan.
“Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami,” tambahnya.
Selain menangani proses rehabilitasi terhadap para penyalahguna, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti hasil perkara Restorative Justice. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 29,17 gram tembakau sintetis, serta 58 butir pil ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan secara acak untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan.
“Kami cek untuk memastikan keasliannya. Ini juga membuktikan apa yang kami musnahkan sesuai dengan keterangan barang bukti yang ada,” tuturnya.
Melalui penerapan Restorative Justice, Polrestabes Surabaya berharap penanganan terhadap penyalahguna narkotika tidak hanya berorientasi pada aspek pemidanaan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pengguna untuk pulih dari ketergantungan sehingga dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.