Ads

ATR/BPN Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pertanian dari Ancaman Alih Fungsi

Liputanjatim.com – Upaya menjaga hamparan sawah agar tetap menjadi denyut kehidupan bangsa terus diperkuat pemerintah. Di tengah derasnya alih fungsi lahan dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya melindungi lahan pertanian demi memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, dalam Seminar Nasional Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional yang digelar Magister Kenotariatan FH di Auditorium FK kampus Universitas Surabaya, Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Rudi mengungkapkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi saat ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan bagaimana menjaga lahan sawah agar tidak terus tergerus perubahan fungsi. Lambatnya penetapan kawasan pertanian berkelanjutan serta tumpang tindih antara kawasan pertanian dan kawasan hutan turut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Menurutnya, akar persoalan juga terletak pada data lahan sawah yang belum sepenuhnya sinkron dan disepakati semua pihak. Karena itu, pemerintah terus melakukan pembaruan data agar perlindungan terhadap lahan pertanian benar-benar tepat sasaran.

“Kita sudah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebanyak dua kali, terakhir untuk wilayah Jawa pada tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui penyusunan spasial tahun 2025. Namun, masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar data tersebut tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Rudi.

Pemerintah pun bergerak cepat dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia agar mempercepat penyusunan dan penetapan Lahan Baku Sawah. Kebijakan itu mengamanatkan minimal 80 persen lahan baku sawah harus tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, sementara sisanya dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar daerah memiliki kepastian dalam menentukan kawasan mana yang wajib dijaga demi keberlangsungan pangan nasional, dan mana yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

“Prinsipnya, semakin cepat kita tetapkan data lahan yang jelas, semakin cepat pula kita tahu mana yang harus dijaga untuk pertanian dan mana yang boleh digunakan untuk keperluan lain. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tambahnya.

Rudi menegaskan, pemerintah daerah memang diberikan ruang lebih besar untuk menentukan lokasi lahan yang dilindungi. Namun demikian, pengawasan akan tetap dilakukan secara ketat agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Tak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat tanah, pemerintah juga ingin memastikan tanah yang telah diberikan benar-benar menjadi sumber penghidupan masyarakat dan tetap dimanfaatkan secara produktif.

“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jangan sampai tanah yang sudah diserahkan untuk kebutuhan warga justru dijual kembali dan beralih fungsi,” tegasnya.

Selain menjaga lahan sawah, pemerintah juga terus mengoptimalkan kebijakan Bank Tanah agar pemanfaatan tanah menjadi lebih efektif dan produktif. Untuk pelepasan kawasan hutan sendiri, pemerintah memastikan prosesnya hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat tanpa mengganggu fungsi lindung maupun konservasi lingkungan.

Di Banyuwangi misalnya, pada 2024 lalu telah dilakukan penataan lebih dari 10 ribu bidang tanah hasil pelepasan kawasan hutan. Pemerintah bersama Kantor Wilayah BPN setempat akan terus melakukan pemantauan berkala agar pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan dan tidak merusak lingkungan.

Rudi menambahkan, seluruh kebijakan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat, sekaligus memastikan lahan pertanian tetap lestari di tengah tantangan pembangunan yang terus berkembang.

“Semua langkah ini kita lakukan demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat,” pungkas Rudi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru