Polres Bondowoso Bongkar Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Polres Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka. Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 50,90 gram.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satu tersangka bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa, sedangkan perkara lainnya masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar Kabupaten Bondowoso.
Kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 31/VI/2026. Pada 17 Juni 2026, petugas menangkap tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan, di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus rokok merek Juara berwarna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi P 2452 FG yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Selang beberapa hari kemudian, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 32/VI/2026. Pada 29 Juni 2026, petugas menangkap tersangka berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang, di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di samping halte Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.
Dari tangan YK, polisi menyita satu paket sabu seberat 50,69 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilakban. Petugas juga mengamankan satu lembar tisu, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan bahwa YK bukan kali pertama berhadapan dengan hukum karena kasus narkotika.
“Saudara YK adalah residivis kasus narkoba. Pada tahun 2010 yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan divonis lima tahun enam bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Situbondo,” ujar Aryo.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap YK menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi lintas daerah dan memasok narkotika ke wilayah Bondowoso.
“Ini merupakan jaringan dari luar Bondowoso yang memang sudah kami ikuti. Para pelaku selalu berupaya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Bondowoso. Namun berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Bondowoso, pergerakan mereka dapat dideteksi hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus menelusuri jaringan yang diduga menjadi pemasok sabu ke wilayah Bondowoso sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar peredaran narkotika dapat ditekan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bondowoso. Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.