BNN Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Kuncup Ganja Asal Thailand, 12 Orang Diamankan
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds) seberat sekitar 3,37 ton yang diduga berasal dari Thailand. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Jawa Timur. Barang bukti ditemukan di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diduga menjadi lokasi penampungan narkotika sebelum diedarkan.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai mengenai sebuah kontainer mencurigakan yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan Tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah Kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut informasi awal, kontainer tersebut berisikan tumpukan Koper dan Kardus Latex,” kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto saat press release, Kamis (2/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap isi kontainer. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah koper dan kardus latex yang berisi bungkusan plastik bertimah. Setelah dibuka, bungkusan tersebut diketahui berisi bunga dan batang tanaman cannabis atau marijuana yang berasal dari Thailand.
Suyudi menyebut para pelaku menggunakan modus penyelundupan melalui jalur impor resmi dengan menyamarkan muatan narkotika di dalam koper dan kardus latex.
“Ini merupakan Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat, dimana para pelaku melakukan importasi melalui jalur resmi yang berisi koper dan latex dari Thailand ke Indonesia,” terang Suyudi.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap adanya satu kontainer lain dengan muatan serupa yang telah tiba lebih dahulu dan dijadwalkan dikirim menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Kemudian tim melakukan pendalaman melalui Analisa IT, dokumen, serta petunjuk yang ada, hingga akhirnya tim juga berhasil menemukan data identitas, lokasi, dan nomor kontak orang yang diduga sebagai penerima barang tersebut,” tutur Suyudi.
Tim gabungan selanjutnya menerapkan metode control delivery dengan mengikuti proses pengiriman kontainer menggunakan dua unit truk hingga tiba di sebuah gudang di wilayah Gresik yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Saat kontainer memasuki wilayah Gresik, tim gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Gresik langsung melakukan penindakan di lokasi gudang. Selain mengamankan seluruh barang bukti dan truk pengangkut, petugas juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Hingga saat ini terdapat 12 orang terduga pelaku jaringan sindikat yang telah diamankan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyudi.
Menurut Suyudi, para terduga pelaku ditangkap di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut. Sementara itu, dua orang yang diduga menjadi pengendali utama masih dalam pengejaran.
“Jaringan sindikat ini dikendalikan oleh 2 orang WNA yang saat ini berposisi di luar Wilayah Yurisdiksi Indonesia, yaitu seorang WNA asal Malaysia berinisial CKF ALIAS L, dan seorang WNA asal Tiongkok berinisial ZL ALIAS J,” terangnya.
Ia menambahkan kedua warga negara asing tersebut diduga mengendalikan seluruh proses pengiriman narkotika dari luar negeri.
“Peranan kedua orang tersebut yaitu diduga sebagai pengendali utama yang mengendalikan seluruh proses pengiriman dari Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah sebelumnya mereka berada di Indonesia hingga pertengahan Juni 2026 yang lalu,” tandasnya.