Polres Kabupaten Malang Bongkar 19 Kasus Pencurian Selama Juni, Sita 10 Motor Curian
Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kabupaten Malang mengungkap 19 kasus pencurian yang terjadi sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan mayoritas kasus berupa pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pada umumnya adalah pencurian konvensional seperti pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 14 di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan. Para pelaku menjalankan berbagai modus, seperti membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, merusak jendela menggunakan tang, hingga membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
Polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian lainnya, mulai dari pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Lawang, pencurian burung kicau di Kecamatan Wajak, hingga pencurian bahan kebutuhan pokok yang dilakukan seorang sopir pengangkut sembako di sebuah rumah makan di Kecamatan Turen.
Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, lima tersangka berhasil diamankan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 unit sepeda motor hasil curian beserta kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kunci kendaraan.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian penyidik adalah pria berinisial S (66), warga Kecamatan Tajinan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2017 dalam perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah Singosari.
“Pada saat penangkapan yang bersangkutan juga membawa parang yang disiapkan untuk melawan apabila petugas datang. Namun alhamdulillah berhasil diamankan,” ungkap Hafiz.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Khusus tersangka residivis yang membawa senjata tajam, penyidik juga akan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Darurat.
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, Kecamatan Singosari menjadi wilayah dengan jumlah kasus curat terbanyak, yakni empat tempat kejadian perkara (TKP). Disusul Kecamatan Dau dan Kromengan yang masing-masing mencatat dua TKP. Adapun kasus lainnya tersebar di Kecamatan Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, Turen, Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung.
Untuk kasus curanmor, wilayah Kepanjen dan Pakisaji menjadi daerah dengan temuan perkara terbanyak selama Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 10 unit sepeda motor, telepon genggam, PlayStation, kotak amal, sembilan jeriken minyak goreng, dua karung beras masing-masing seberat 25 kilogram, sejumlah minuman, serta beberapa alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hafiz menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan implementasi tema Hari Bhayangkara ke-80, yaitu “Polri untuk Masyarakat”.
“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan diprosesnya para pelaku ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan menghadirkan rasa aman, nyaman, serta keselamatan bagi masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya.