Liputanjatim.com – Seorang warga Bungah, Kabupaten Gresik, Muhammad Salim Akbar, mengalami dugaan penipuan hingga kehilangan uang sebesar Rp1,8 miliar. Modusnya, pelaku menawarkan kerja sama pengadaan hewan kurban untuk dijual ke luar Pulau Jawa.
Kasus ini bermula ketika Akbar mendapat tawaran dari pria berinisial NH, Direktur CV Firza Jaya Berkah, untuk pengadaan 2.000 ekor kambing kurban yang rencananya dikirim ke Kalimantan pada Juli 2024.
Namun hingga kini, proyek tersebut tidak menunjukkan kejelasan.
Melansir InfoGresik, Akbar mengaku sempat meminta NH dan pengelola CV Firza Jaya Berkah agar kambing dijual lebih awal menjelang Idul adha dengan asumsi harga akan naik.
“Faktanya, setelah Idul adha kambingnya habis. Namun saya tidak mendapatkan hasil. Berdasarkan hitungan saya, kerugian mencapai Rp1,8 miliar,” ungkap Akbar, Selasa (18/11/2025).
Kerugian miliaran rupiah itu bukan hanya berasal dari kantong Akbar, tetapi juga dari beberapa orang lain. Karena itu, ia memilih membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Saya sampai menjual aset pribadi demi bisa membayar tanggungan,” tuturnya.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alex Faisol Fanani & Partners, Akbar mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam gugatannya, ia menyeret sejumlah pihak, yakni Direktur MNH, Wakil Direktur MS, MFNI, SK, dan FAK.
Kuasa hukum penggugat, Ivan Septian Situmeang, mengatakan kliennya mendapat iming-iming keuntungan yang tidak pernah terealisasi.
Alih-alih mendapat imbal hasil, Akbar justru mengalami kerugian dengan total hingga Rp1,8 miliar karena modal yang terlanjur keluar tidak kembali.
Baca juga: Investasi Gresik Rp22,9 Triliun, Pemkab Soroti Serapan Tenaga Lokal
“Proyek itu dijanjikan sangat menguntungkan dan membutuhkan modal besar, dengan imbal hasil 5 persen per bulan,” kata Ivan.
PN Gresik telah menggelar beberapa kali mediasi, namun tidak ada titik temu. Berdasarkan nomor perkara 90/Pdt.G/2025/PN Gsk, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Muhammad Subhan selaku tergugat membenarkan adanya persoalan tersebut, namun menepis keterlibatannya.
“Itu urusan adikku. Memang di CV itu ada namaku, buat CV adikku. Saya sebagai wakil direktur,” jelasnya.
Meski begitu, Subhan mengaku mengetahui perkembangan kasus tersebut sejak awal. Ia bahkan hadir dalam mediasi pertama.
“Saya nggak ikut-ikut, tapi ya ngerti ada ramai-ramai. Nggak tahu kerjasamanya gimana. Pas mediasi pertama saya hadir,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum CV Firza Jaya Berkah, Moh. Sholieh, mengkonfirmasi bahwa mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan titik terang. Ia menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.
“Justru itu (gugatan) yang kami tunggu, dan kami siap menghadapinya. Kami juga sudah melalui tahap mediasi, tapi tidak ada titik terang, dan kami apresiasi langkah gugatan ini, biar nanti proses persidangan yang memutuskan,” terangnya.