Tahanan Lapas Madiun Kabur Lewat Truk Logistik, Akui Ada Kelalaian Petugas
Lapas Kelas I Madiun mengakui adanya kelalaian petugas dalam insiden kaburnya seorang tahanan berinisial Y yang memanfaatkan truk boks pengangkut logistik untuk meloloskan diri dari dalam lapas. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), tahanan tersebut berhasil keluar dari area lapas dengan cara bersembunyi di kolong truk logistik yang melintas melalui pintu keluar. Aksi pelarian baru diketahui saat petugas melaksanakan apel sore dan melakukan pengecekan jumlah warga binaan.
Setelah menyadari adanya tahanan yang hilang, petugas langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya diketahui jalur pelarian yang digunakan. Upaya pencarian pun dilakukan bersama tim gabungan.
Hampir sepekan setelah kabur, Y berhasil diamankan kembali pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Y diketahui merupakan warga asli Surabaya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun dalam perkara pemalsuan dokumen. Saat melarikan diri, ia telah menjalani masa pidana kurang lebih selama satu tahun.
Koordinator Humas Lapas Kelas I Madiun, Ariya Juni Pratama, membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi akibat adanya kelalaian petugas dalam menjalankan pengamanan.
“Mohon maaf teman-teman media dan juga masyarakat atas kejadian ini. Karena kelalaian dari rekan-rekan petugas,” ujar Ariya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ariya, berdasarkan data administrasi yang dimiliki pihak lapas, Y tercatat sebagai warga Surabaya.
“Kalau dari data di kami, warga Surabaya, alamatnya di Surabaya,” jelasnya.
Menyusul insiden tersebut, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga saat kejadian. Hasil pemeriksaan masih menunggu keputusan dari pihak berwenang.
“Dengan kejadian itu, kemarin dari tim kantor wilayah juga sudah turun melakukan pemeriksaan. Sudah dilakukan tindakan, sudah dilakukan pemeriksaan, tinggal menunggu hasilnya,” kata Ariya.
Ariya menambahkan, aksi pelarian tersebut berdampak pada hak-hak warga binaan yang bersangkutan. Y dipastikan tidak akan memperoleh remisi dan berpeluang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.
“Dipastikan tidak akan dapat remisi dan kemungkinan akan dipindah ke lapas lain,” tegas Ariya.
Sementara itu, sanksi terhadap petugas yang diduga lalai hingga menyebabkan tahanan kabur masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.