Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan, 9.108 Batang Rokok Ilegal Disita
Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik menggelar operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi yang menyasar empat kecamatan pada Senin (6/7/2026) tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 9.108 batang rokok ilegal.
Operasi gabungan melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. Adapun wilayah yang menjadi sasaran meliputi Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edwin.
Hasil operasi menunjukkan Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan jumlah temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. Di Kecamatan Babat petugas mengamankan 2.508 batang, sementara di Kecamatan Pucuk ditemukan 80 batang. Adapun di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut Edwin, operasi tersebut menargetkan berbagai bentuk pelanggaran ketentuan cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.