Ads

Polisi Sita Balon Udara Berpetasan di Ponorogo, 8 Pelaku Masih Siswa SD

Liputanjatim.com – Petugas dari Polsek Jenangan menggagalkan upaya penerbangan balon udara yang terpasang puluhan petasan di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah anak yang terlibat dalam pembuatan balon udara berpetasan itu.

Petugas menemukan balon udara yang telah dipasangi petasan berbagai ukuran dan siap diterbangkan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah bahan untuk merakit petasan dari beberapa rumah di wilayah setempat.

Kapolsek Jenangan AKP Amrih Widodo mengatakan, dari penindakan tersebut polisi mengamankan beberapa barang yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Itu kami sita dari tiga rumah, semuanya ada di Dusun Tutup, Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan. Ini rata-rata pelakunya usia SD dan SMP sekitar umur 11 sampai 12 tahun. Untuk TKP di Jimbe sekitar 10 anak yang kami amankan dan kami interogasi di Polsek,” kata AKP Amrih Widodo, Senin (9/3/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi menyita sedikitnya 450 selongsong petasan, balon udara siap terbang, mesiu petasan seberat sekitar setengah kilogram, serta sebuah meriam spiritus.

Baca juga: Bobol Sekolah di Gresik, Satpam Muda Di amankan Warga

Fakta yang cukup memprihatinkan, mayoritas pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa delapan dari 10 anak tersebut adalah siswa kelas 3–6 SD, sedangkan dua lainnya siswa kelas 1 SMP.

“Setelah kami amankan di Polsek dan kami interogasi, anak-anak itu mengaku mengetahui cara membuatnya dari media sosial, melihat dari HP. Kemudian dipraktikkan bersama-sama di rumah salah satu anak tersebut,” ungkap AKP Amrih Widodo.

Sebagai langkah pembinaan, pihak kepolisian memanggil orang tua para siswa. Selain itu, polisi juga menghadirkan guru dan kepala sekolah untuk memberikan pengarahan kepada anak-anak tersebut.

Kepala sekolah salah satu pelaku, Atik Fatkhul Jannah, mengatakan sebagian selongsong petasan terbuat dari kertas buku LKS lama yang sudah tidak terpakai oleh para siswa.

“Anak-anak ini kelas 3 dan kelas 4 SD. Tadi mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Polsek agar bapak ibu guru tetap mengingatkan siswa supaya tidak membuat petasan di rumah. Buku yang dipakai rata-rata LKS lama yang sudah tidak dipakai lagi,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pembinaan pada Senin siang, petugas meminta para pelaku untuk meminta maaf kepada orang tua dan guru mereka. Polisi juga meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru